Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil Kembali Diperiksa Jaksa terkait Uang Siluman

Harli Arl • Rabu, 1 Oktober 2025 | 12:20 WIB
DIPERIKSA: Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil berjalan menuju mobilnya usai diperiksa jaksa di Kantor Kejati NTB, Rabu (1/9).
DIPERIKSA: Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil berjalan menuju mobilnya usai diperiksa jaksa di Kantor Kejati NTB, Rabu (1/9).

LombokPost--Kejati NTB mulai memeriksa kembali sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus uang siluman.

Rabu (1/9) pagi, jaksa memeriksa Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil.

Dari pantauan media ini, Yek Agil keluar dari kantor Kejati NTB sekitar pukul 12.32 Wita.

Mengenakan kopiah hitam, baju putih, celana hitam.

 "Ya, tadi saya diperiksa. Datang sendiri," kata Yek Agil.

Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Seperti kemarin," kata dia.

Saat ditanyakan mengenai adakah dokumen yang diberikan kepada penyidik, Yek Agil membantahnya.

"Tidak ada dokumen," kata dia dengan langkah tergesa-gesa naik ke mobilnya.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTB.

Hanya saja, dirinya tidak mengetahui siapa yang diperiksa.

"Saya tidak tahu nama anggota dewannya," kata dia.

Pemeriksaan terhadap Yek Agil tersebut merupakan yang pertama pasca kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada kasus tersebut jaksa sudah menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukumnya.

Pada kasus tersebut, jaksa juga sudah menyita barang bukti uang siluman Rp 1,85 miliar dari sejumlah anggota DPRD NTB.

Uang tersebut menjadi bukti penguat jaksa sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan.

Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.

Editor : Kimda Farida
#Pokir DPRD NTB #yek agil #pokir siluman