LombokPost-Kasus dugaan uang siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB terus didalami. Kini, penyidik Kejati NTB sedang menelusuri aliran dan sumber uang yang dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPRD NTB.
”Total uang yang sudah disita itu Rp 1,85 miliar,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil Kembali Diperiksa Jaksa terkait Uang Siluman
Jaksa sudah memulai pemeriksaan anggota DPRD NTB diperiksa. Pada Rabu (1/10) lalu, penyidik memeriksa Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil. Sementara, kemarin (2/10), penyidik memeriksa Wakil Ketua III DPRD NTB H Muzihir. ”Ya, baru dua pimpinan yang kita periksa,” ujarnya.
Efrien mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Bidang Pidsus Kejati NTB, penyidik akan memeriksa seluruh anggota DPRD. ”Mulai dari pimpinan, dari ketua beserta wakil beserta anggota, dan para ketua fraksi,” sebut dia.
Baca Juga: Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB Naik Penyidikan, Uang Pengembalian Dewan Dijadikan Barang Bukti
Agenda pemeriksaannya sudah disiapkan. Langkah itu bentuk nyata dari kinerja Kejati NTB untuk menuntaskan kasus tersebut. ”Sejak awal Kejati NTB sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Terkait dengan pemeriksaan Muzihir, Efrien menegaskan, hal ini merupakan bentuk pendalaman. Pada saat proses penyelidikan Muzihir juga sudah diperiksa. “Ini pemeriksaan setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.
Dia memastikan, tidak ada pejabat yang akan diberikan ruang eksklusif saat keluar usai pemeriksaan penyidik di Kejati NTB. “Semua keluar lewat satu pintu. Pintu lobi Kejati NTB. Pintu lain sudah digembok,” ujarnya.
Wakil Ketua III DPRD Muzihir usai diperiksa jaksa enggan berkomentar banyak. Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB keluar dari lift di lobi kantor Kejati NTB sekitar pukul 12.40 Wita.
Baca Juga: Jaksa Telusuri Pelaku Utama, Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB 2025
Dia datang mengenakan kemeja biru. Saat hendak keluar kantor Kejati NTB, Muzihir tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya penyidik," kata Muzihir sambil mempercepat langkah kakinya menuju mobilnya.
Ditanya mengenai materi pemeriksaan, dia menyarankan agar menghubungi pihak kejaksaan. "Tanya sana," ujar dia.
Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Baca Juga: Gedung DPRD NTB Dibakar, Kasus Uang Siluman Tetap Berlanjut
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji