LombokPost - Kejati NTB mendalami dugaan kasus korupsi reklamasi laut di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dan mantan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Mohammad Rum diperiksa, Rabu (8/10).
Mereka diperiksa secara bersama di kantor Kejati NTB. Para mantan pejabat Pemprov NTB tersebut selesai diperiksa sekitar pukul 13.30 Wita.
Baca Juga: PSDKP Evaluasi Hasil Pengecekan Reklamasi Gili Gede Sekotong
"Iya, kami dipanggil terkait reklamasi yang ilegal itu, pembangunan jetty yang di Sekotong," kata Mohammad Rum usai diperiksa di Kejati NTB.
Rum mengakui dirinya diperiksa terkait dengan penerbitan izin pembangunan jetty di Sekotong, Lobar. Saat itu dia menjabat kepala DPMPTSP.
"Hanya terkait dengan penerbitan izin lingkungan saja tadi (kemarin). Sifatnya diklarifikasi saja," ungkapnya.
Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede jadi Sorotan Publik, Satwas SDKP Lotim Bakal Turun Cek Lapangan
Dia menerbitkan izin itu atas dasar adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Kalau tidak ada rekomendasi secara teknis dari DLHK, tidak bisa kita terbitkan izinnya," kata pria yang pernah menjabat Pj Wali Kota Bima itu.
Ditempat yang sama, Lalu Gita Ariadi turut menjelaskan, dirinya juga diperiksa bukan karena jabatannya sebagai Sekda NTB.
Baca Juga: Usut Dana BTT, Dewan PAN dan PDIP Sambut Usulan Hak Angket
Melainkan pernah menjabat sebagai Kepala DPMPTSP NTB.
"Sebelum Muhammad Rum, saya pernah mengurus pengajuan izin dari Thamarind Dive Resort selaku pengelola penginapan di Gili Gede," ujarnya.
Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede Diduga Belum Kantongi Izin, Kini Masuk Meja Kejati NTB
PT Thamarind Dive Resort Gili Gede pada waktu itu pernah mengurus beberapa izin. "Kalau di zaman saya mengurus izin lokasi perairan pesisir," kata Lalu Gita.
Dia mengakui, izin lokasi terminal khusus pariwisata atau dermaga jetty dan water bungalow PT Thamarind Dive Resort di Gili Gede tersebut diterbitkan sebulan sebelum dirinya mendapatkan amanah sebagai Sekretaris Daerah NTB.
"Saya keluarkan izin tanggal 18 November 2019, sebulan sebelum saya kemudian pindah jadi sekda," ujarnya.
Izin lokasi dalam bentuk peta dengan luas area 4,87 hektare itu meliputi sebagian besar kawasan pesisir Gili Gede dan mencakup pulau kecil yang diduga hasil reklamasi.
Baca Juga: Akademisi Unram Desak BPK Audit Pergeseran Dana BTT, Masuk Ranah Tipikor?
Selain Sekda NTB, Lalu Gita pernah juga menjabat sebagai Pj Gubernur NTB.
Saat itu, dia juga menerbitkan izin lokasi untuk PT Thamarind berdasarkan hasil kajian teknis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.
"DKP waktu itu mengkaji permohonan itu dengan melakukan turun ke lapangan dan sebagainya. Atas dasar hasil itu saya menertibkan izin dan ada juga kesesuaian tata ruang. Maka itulah dasarnya kami memberikan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Madani Mukarom.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan dua mantan pejabat Pemprov NTB tersebut.
Pemeriksaannya hanya berkaitan dengan penerbitan izin reklamasi di kawasan Sekotong.
"Itu masih klarifikasi," kata Zulkifli.
Zulkifli belum bisa memberikan keterangan lebih dalam terkait penanganan kasus tersebut.
"Masih proses lidik. Ini tahap awal. Tidak bisa saya beberkan," kata dia. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida