Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jukir Gondol Handphone Pengendara, Aksinya Terekam CCTV

Lombok Post Online • Jumat, 10 Oktober 2025 | 11:05 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Seorang juru parkir (Jukir) berinisial FAS bukannya memberikan keamanan kepada pengguna parkir.

Pria 28 tahun itu malah mencuri handphone pengendara.

Aksinya terbongkar setelah tim Opsnal Polsek Ampenan melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Baca Juga: Pengusaha Mengaku Jadi Korban Pencurian Data, Namanya Dipakai untuk Kredit di Bank Sinarmas

"Kami mengetahui aksi Jukir ini yang mencuri setelah melihat rekaman CCTV," kata Kapolsek Ampenan AKP Ahmad Majemuk.

Dia menerangkan, saat itu korban sedang akan berbelanja di salah satu retail modern di Jalan Gatep Indah, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.

Namun korban lupa membawa handphone-nya yang ditaruh pada dashboard sepeda motornya.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Labuapi Ditangkap, Pelaku juga Incar Barang Elektronik

"Saat memarkirkan kendaraannya, disitulah Jukir ini pura-pura memutar kendaraannya," kata dia. 

Berdasarkan rekaman CCTV, dia memasukan tangannya ke dalam dashboard sepeda motor korban.

Dengan adanya laporan dari korban, polisi lansung memburu FAS.

Baca Juga: Bobol Restoran, Residivis Kasus Pencurian di Mataram Masuk Bui Lagi

"Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya, yang berada di wilayah Gatep Ampenan juga. Saat kita tangkap tanpa perlawanan," ungkapnya. 

Saat diinterogasi, FAS mengakui dirinya mengambil handphone seorang pengguna parkir di retail modern tersebut. Handphone tersebut belum sempat dijual.

"Kami juga berhasil menyita handphone korban yang masih dalam penguasaan pelaku," kata dia. 

DITANGKAP: Tersangka pencuri handphone berinisial FAS ditangkap polisi, Kamis (9/10).
DITANGKAP: Tersangka pencuri handphone berinisial FAS ditangkap polisi, Kamis (9/10).

Kini, FAS harus mendekam di dalam sel tahanan. Dia dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (arl/r5) 

Editor : Kimda Farida
#jukir #korban #Pencurian #Parkir #pengendara #CCTV