LombokPost - Pemuda berinisial SH, 23 tahun dan S, 25 tahun nyaris jadi bulan-bulanan warga.
Dua sekawan asal Kekalik Jaya dan Karang Pule itu ditangkap massa saat beraksi di Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Mataram.
Saat ditangkap warga, kedua pemuda itu nyaris dihakimi. Namun anggota Polsek Sandubaya berhasil menenangkan masyarakat dan meminta untuk tidak main hakim sendiri.
Baca Juga: Remaja Spesialis Jambret Diringkus Polsek Ampenan, Penggrebekan Langsung di Rumah Tersangka
"Kami amankan pelaku jambret ini saat hendak dihakimi masyarakat," kata Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, Jumat (10/10).
Pelaku ini beraksi dengan membuntuti korban yang menggunakan kalung dari arah utara ke selatan. "Saat itu korban sedang dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Setelah mendekati korban yang dibonceng, pelaku langsung menarik kalung korban. "Lalu korban teriak minta tolong," jelasnya.
Baca Juga: Terlalu Nekat Jambret di Siang Bolong, Pria di Mataram Dibekuk Polisi
Hal itu didengarkan sejumlah warga. Saat itu penjambret panik. "Hingga terjatuh dari sepeda motornya," tuturnya.
Saat itu, mereka tertangkap dan nyaris dihakimi massa. Tim Opsnal yang mendapatkan laporan langsung ke TKP. "Kami amankan pelaku untuk dilakukan pengembangan," kata dia.
Dari hasil interogasi, dua pelaku itu tidak hanya beraksi sekali. Mereka pernah beraksi di Jalan Majapahit. "Persis di depan Universitas Mataram," bebernya.
Baca Juga: Polisi Buru Penadah Hasil Curanmor dan Jambret di Lombok Tengah
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui kerap menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menakuti korban. "Pelaku ini spesialis jambret gelang dan kalung di jalan raya," ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas korban, satu bilah sajam, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji