Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gak Kapok! Residivis Pengedar Sabu Karang Bagu Ditangkap Lagi

Lombok Post Online • Senin, 13 Oktober 2025 | 10:41 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Para pengedar sabu di Karang Bagu, Karang Taliwang, Cakranegara tidak ada kapoknya.

Setelah bebas dari penjara, dua pemuda berinisial M, 25 tahun dan HS, 26 tahun malah berulah lagi. Dua sekawan ini kembali jualan sabu. 

Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu dini hari (11/10). Mereka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sekitar rumahnya. 

Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba: Diduga Dalangi Peredaran Sabu dari Dalam Rutan Salemba

”Dua pelaku ini merupakan residivis. Sudah memiliki catatan pidana narkotika di kami,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.

Pengungkapan pengedar narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat. Mereka resah dengan aktivitas keduanya yang menjadi rumahnya sebagai tempat penjualan sabu. ”Dari laporan masyarakat itu kita lakukan penyelidikan,” jelas dia. 

Kebetulan saat itu, mereka sedang berada di rumah tetangganya. Polisi langsung menggerebek keduanya. 

Baca Juga: Bisnis Haram Pasutri di Wera Bima Terbongkar, Polisi Sita 43 Poket Sabu

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 11 poket sabu yang sudah siap untuk diedarkan. ”Berat bruto 3,43 gram,” ujarnya. 

Selain itu, polisi juga menemukan adanya skop sabu dan satu bendel plastik klip kosong, gunting, dan korek api.  ”Alat-alat itu digunakan untuk membungkus sabu,” kata dia.

Kedua pelaku tersebut mengedarkan sabu diperkuat dengan ditemukannya uang hasil penjualan Rp 2,6 juta.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Cakranegara Buang Barbuk ke Kloset

”Mereka mengakui kalau uang yang ada di dalam kantongnya itu bukan hasil penjualan sabu. Namun kami cek bukti pemesanan pembelian sabu di chat handphone-nya ,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil pengecekan jejak digital di handphonenya, mereka selalu membagi tugas saat menjual sabu. Ada yang bertindak sebagai pengantar barang dan ada juga yang bertindak sebagai pembungkus sabu. “Ini sudah berlangsung sejak dua bulan lalu,” kata dia. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut. ”Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” kata dia. 

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Dua pengedar sabu berinisial M dan HS diamankan ke Mapolresta Mataram, Sabtu (11/10). 
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Dua pengedar sabu berinisial M dan HS diamankan ke Mapolresta Mataram, Sabtu (11/10). 

Kini mereka sudah ditahan di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Karang Bagu #Sabu #Poket #Residivis #pidana