Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Isabel Tanihaha Divonis Lima Tahun Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Harli Arl • Senin, 13 Oktober 2025 | 13:51 WIB

 

Terdakwa korupsi pengelolaan lahan LCC Isabel Tanihaha berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Senin (13/10).
Terdakwa korupsi pengelolaan lahan LCC Isabel Tanihaha berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Senin (13/10).

LombokPost-Terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (13/10). Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Isabel Tanihaha) menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan membacakan putusan. 

Selain itu, hakim juga menghukum Isabel Tanihaha membayar denda Rp 400 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Isabel turut divonis membayar uang pengganti kerugian negara Rp 418 juta. Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita. "Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," Irawan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Isabel lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Isabel dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara pada Senin, 22 September 2025.

Selain itu, jaksa juga menuntut Isabel membayar denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan. Isabel juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Uang pengganti Rp 1,3 miliar itu berasal dari kontribusi tetap yang belum dibayar PT Bliss kepada PT Tripat selaku BUMD Lombok Barat (Lobar).

Diketahui, kasus bermula ketika mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengajak mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril bertemu di Kantor Bupati Lombok Barat pada Juni 2013 lalu. Di sana, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.

Rencananya, di lahan seluas 8,4 hektare tersebut akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan. Untuk melanjutkan tindakan itu, terdakwa Azril diminta untuk menindaklanjuti proses kerjasama.

PT Tripat pun menyambut baik surat tersebut. Mereka membalas surat dari PT Bliss atas ketertarikannya berinvestasi. Bentuk tindak lanjutnya, Bupati dua periode tersebut menggelar rapat.

Isinya meminta PT Tripat menyusun langkah persiapan melakukan perjanjian kerjasama. Pada tanggal 16 Agustus PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke bupati. Selanjutnya permohonan itu disetujui.

Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Kemudian kedua belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.

Sebelum kontrak kerjasama aset tersebut ditandatangani. Berupa lahan tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat. Jenisnya, Hak Guna Bangunan (HGB).

Setelah itu, berlanjut dengan penandatanganan KSO di Hotel Sentosa, Senggigi pada tanggal 8 November 2013.

Isi KSO, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan. Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit.

Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, tetap ditandatangani Bupati Lobar.  

Atas persetujuan itu, sekitar awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss. PT Bliss kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinarmas. Dari sana perusahaan tersebut mendapatkan pinjaman Rp 263 miliar.

Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.

Dari modal itu, PT Bliss membangung gedung mall LCC. Proses pengerjaan sekitar Desember 2015. Mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhir 2017 yang sampai pada akhirnya tutup.

Dengan tutupnya LCC, berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinarmas. Kredit macet berdampak pada potensi lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank.

Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp 531 miliar lebih. Rinciannya, hutang pokok Rp 260 miliar. Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp 101 miliar lebih.

Jaksa melihat kerugian keuangan negara berdasarkan dari perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC.

Jika dikalkulasikan Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima Rp 1,3 miliar lebih.

Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat. Bank Sinarmas bakal melelangnya sebesar Rp 38 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara Rp 39 miliar.

Akan tetapi, menurut majelis hakim kerugian negara dalam perkara tersebut berkurang. Menurutnya kerugian negara Rp 23,7 miliar. Kerugian negara itu dilihat dari jumlah apraisal harga lahan Pemkab Lobar Rp 22 miliar ditambah dengan tidak disetorkannya kontribusi tetap yang harus disetorkan PT BPS ke PT Tripat. (arl) 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Pemkab Lombok Barat #PN Tipikor Mataram #PT Bliss #lcc