LombokPost - Dua terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha dan Zaini Arony menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (13/10). Keduanya menjalani sidang secara terpisah.
Majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan didampingi anggota majelis hakim Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra lebih dulu membacakan vonis terhadap Isabel Tanihaha terlebih dahulu.
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Isabel Tanihaha Divonis Lima Tahun Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Isabel Tanihaha selama lima tahun penjara,” kata Wahyu Irawan membacakan amar putusan.
Selain itu, Isabel dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan. Juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 418 juta.
Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Hakim Vonis Zaini Arony 6 Tahun Penjara untuk Kasus LCC, Lebih Ringan dari Tuntunan JPU
”Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Isabel lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Isabel dituntut 9 tahun penjara. Ditambah membayar denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 4 tahun dan enam bulan kurungan.
Berbeda dengan Zaini Arony. Mantan Bupati Lobar itu divonis 6 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani penahanan,” kata Wahyu Irawan.
Selain itu, Zaini dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. ”Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Zaini tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dikarenakan tidak pernah menerima dan menikmati uang negara dari perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Zaini juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan kurungan. Disertai dengan pembayaran denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim disebutkan, mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony awalnya memanggil Lalu Azril Sopandi (belum divonis) selaku Direktur PT Tripat ke ruang kerja Bupati Lobar tahun 2013.
Saat Azril datang, dirinya sudah melihat ada perwakilan dari PT BPS sedang duduk di sofa ruang kerja Zaini Arony. Seperti, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.
Disepakati, lahan seluas 8,4 hektare yang terletak di Desa Gerimak, Narmada, Lobar itu dijadikan sebagai lokasi investasi untuk pembangunan mall, hotel, rumah sakit, water park, dan perumahan.
Untuk menindaklanjuti itu, Pemkab Lobar bersama DPRD Lobar melakukan pembahasan untuk pelepasan aset berupa lahan tersebut ke PT Tripat. Tujuannya dijadikan sebagai bagian dari saham atas perjanjian kerjasama operasional bersama PT BPS.
Atas adanya persetujuan tersebut, PT Tripat menyusun langkah persiapan membuat perjanjian. Pada tanggal 16 Agustus, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke Bupati yang saat itu dijabat Zaini Arony. Permohonan itupun disetujui.
Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT BPS Isabel Tanihaha. Tindaklanjutnya, kedua belah pihak menyusun kerangka kerja sama pada 28 Oktober 2013.
Baca Juga: Pengacara Zaini Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
Kemudian, dilakukan penandatangan KSO di Hotel Sentosa, Senggigi pada 8 November 2013. Ada beberapa substansi perjanjian KSO yang disahkan. Seperti, PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan. Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit, dan sejumlah sektor bisnis yang akan dijalankan.
Selain itu, aset dengan HGB Nomor 1 atas nama PT Tripat seluas 4,8 hektare dijadikan sebagai jaminan ke pihak bank untuk membiayai pembangunan. Menjaminkan aset daerah dilarang, tetapi, Bupati Lobar tetap menandatangani perjanjian dengan PT BPS.
Atas persetujuan itu, sekitar awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT BPS. Lalu, PT BPS mengagunkan sertifikat ke Bank Sinarmas. Atas agunan itu, PT BPS mendapatkan pinjaman kredit dari Bank Sinarmas Rp 263 miliar.
Dengan pinjaman tersebut, PT BPS membangun Mall LCC di atas lahan seluas 4,8 hektare tersebut dengan menunjuk PT Black Steel sebagai rekanan pekerjaan. Proses pengerjaan dimulai Desember 2015.
Pada tahun 2016, mall tersebut sempat beroperasi. Tetapi, pada tahun 2017 tutup. Dengan ditutupnya mall tersebut, berimplikasi pada kemampuan PT BPS membayar kredit ke Bank Sinarmas. Kredit itu pun macet dan berpotensi untuk disita pihak bank.
Tercatat hingga akhir 2024, PT BPS harus membayarkan kredit Rp 531 miliar lebih. Rinciannya, hutang pokok Rp 260 miliar. Tunggakan bunga Rp 169,5 miliar dan denda Rp 101 miliar lebih.
Mengantisipasi aset Pemkab Lobar yang sudah dilepaskan ke PT Tripat tersebut disita, jaksa pun bergerak. Melakukan penyitaan terhadap aset tersebut terlebih dahulu.
Selain tidak dibangunnya sejumlah fasilitas investasi lain, PT BPS juga tidak membayarkan retribusi kepada PT Tripat sebesar 0,65 persen atas pengelolaan mall LCC. Terhitung dari tahun 2016 hingga 2024 berjumlah Rp 1,3 miliar lebih.
Sehingga berdasarkan perhitungan akuntan publik menilai kerugian negaranya mencapai Rp 39,3 miliar. Angka itu muncul dari nilai aset Rp 38 miliar beserta jumlah retribusi yang harusnya didapatkan PT Tripat Rp 1,3 miliar.
Tetapi, dalam putusan majelis hakim berbeda. Mereka melihat kerugian keuangan negara dari jumlah aset yang diagunkan dengan nilai apraisal Rp 22,3 miliar. Ditambah dengan retribusi tahunan yang harus dibayarkan PT BPS dari 2017-2024 Rp 418 juta. Sehingga total kerugian negara Rp 22,7 miliar. Sehingga, dalam putusan tersebut kerugian keuangan negara hanya dibebankan kepada Isabel Tanihaha Rp 418 juta. Itu terhitung dari jumlah retribusi yang tidak disetorkan PT BPS. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam