Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penetapan Tersangka Kasus Uang Siluman DPRD NTB Setelah Periksa Ahli Pidana

Harli Arl • Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:24 WIB
BERIKAN PENJELASAN: Plh Aspidsus Kejati NTB Indra Harvianto Saleh memberikan penjelasan kepada massa aksi demo di depan kantor Kejati NTB, Kamis (16/10).
BERIKAN PENJELASAN: Plh Aspidsus Kejati NTB Indra Harvianto Saleh memberikan penjelasan kepada massa aksi demo di depan kantor Kejati NTB, Kamis (16/10).

LombokPost-Kasus korupsi uang siluman di DPRD NTB kini semakin mengerucut. Kini jaksa tinggal memeriksa ahli untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Sekarang Aspidsus (Zulkifli Said) sedang berkoordinasi ke luar daerah untuk perkuat alat bukti dengan melibatkan ahli pidana," kata Plh Aspidsus Indra Harvianto Saleh saat menemui mahasiswa demo di depan kantor Kejati NTB.

Setelah adanya keterangan ahli pidana, nantinya akan dilakukan gelar perkara. Tujuannya untuk penetapan tersangka.

"Dalam waktu dekat kita sudah tetapkan (tersangka)," ujarnya.

Kejati NTB saat ini masih terus bekerja. Tidak bisa asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka.

"Kami bekerja secara profesional. Penetapan tersangka harus memenuhi alat bukti yang kuat," tegasnya.

Dia menerangkan, uang tersebut bukan dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Artinya sumbernya bukan dari uang negara.

"Sumbernya dari pihak swasta," kata pria yang dipromosikan sebagai Kajari Gayo Lues.

Dengan adanya gambaran tersebut, arah penanganan kasus itu tindak pidana korupsi gratifikasi.

"Ini kasus suap atau gratifikasi," kata dia.

Berkaitan dengan salah satu program yang dijalankan anggota DPRD NTB.

Tetapi, pihaknya tidak menyebutkan program apa yang dijalankan DRPD NTB sehingga muncul uang siluman tersebut.

Saat ini, penyidik sudah menyita barang bukti berupa uang siluman.

Total jumlahnya Rp 2 miliar lebih.

"Sudah ada barang bukti uang yang kita sita," kata dia.

Sejauh ini, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Seperti, Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil; Wakil Ketua III H Muzihir; dan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda.

Terakhir, pada Selasa (14/10) lalu empat anggota DPRD NTB yang diperiksa. Seperti, Ali Usman Ahim dari Partai Gerindra; Abdul Rahim dari PDI-Perjuangan; Iwan Panjidinata dari Partai Gerindra; dan Suhaimi dari PDI-Perjuangan. (arl)

 

Editor : Kimda Farida
#gratifikasi #DPRD NTB #penetapan tersangka #Uang Siluman #suap