Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Terima Diputus, Andra Sebar Foto Mesum Pacar

Lombok Post Online • Senin, 20 Oktober 2025 | 12:08 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pria asal Narmada, Lombok Barat (Lobar) berinisial AG harus berurusan dengan polisi.

Dia mengunggah foto berhubungan badan dengan pacarnya berinisial SA ke media sosial Facebook-nya.

Ini dilakukan karena diputuskan kekasihnya.

Baca Juga: Buntut Laporan Pidana ITE, Oknum Pejabat Kanwil Kemenkum NTB Dipolisikan

”Pelaku ini mengupload foto begituan itu dengan pacarnya karena tidak menerima dirinya diputusin,” kata Kanit Tipidter Polresta Mataram Ipda Imamul Akhyar, kemarin.

Sebelum tindakan itu dilakukan, AG sempat mengancam korban akan menyebarkan video dan foto mesumnya di dalam kamar jika memang benar memutuskan hubungan asmara. Dia juga mengancam dan meminta korban untuk datang ke kosnya. 

”Tetapi, korban tidak mengindahkan keinginan AG. Kalau tidak datang, foto dan video akan disebarkan,” kata dia. 

Baca Juga: Bentuk Praktisi Hukum Berintegritas, Prodi S1 Hukum UBG Perdalam Hukum Berbasis ITE

AG kesal dan sakit hati. Dia pun menyebarkan foto-fotonya sedang melakukan mesum dengan korban. ”Foto-foto yang disebar itu merupakan hasil screen shot dari video yang direkam AG,” ujarnya. 

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan. Pihaknya tinggal memeriksa ahli pidana. ”Kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Ada Kesepakatan Damai, Aktivis LSM KLU Tersangka Kasus ITE Bebas

Saat AG diperiksa, dia mengaku membuat dan menyimpan video hubungan badan dengan mantan pacarnya, SA. Namun, setelah diputuskan oleh korban, pelaku mengunggah foto tak senonoh tersebut karena sakit hati.

“Tidak ada (alasan lain), sakit hati aja. Karena diputus,” ungkap AG 

Pelaku mengaku hubungannya dengan korban telah berjalan lebih dari satu tahun. Dia berdalih, putus tanpa alasan jelas membuatnya gelap mata dan tega mengumbar foto pribadi korban ke media sosial.

TUNJUKKAN BUKTI: Kanit Tipidter Polresta Mataram Ipda Imamul Akhyar memperlihatkan bukti foto yang disebar AG di media sosial, akhir pekan lalu. 
TUNJUKKAN BUKTI: Kanit Tipidter Polresta Mataram Ipda Imamul Akhyar memperlihatkan bukti foto yang disebar AG di media sosial, akhir pekan lalu. 

Sebelumnya, korban SA melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu setelah foto-foto asusila mereka beredar luas di media sosial. Aksi penyebaran tersebut dilakukan di kos pelaku yang berada di kawasan Kekalik, Kota Mataram. ”Ya, saya sebar melalui facebook lewat akun pribadi saya,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#korban #Narmada #asmara #pidana #Tersangka