Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Brigadir Rizka Sintiyani Belum Disidang Etik: Polda NTB Masih Lengkapi Berkas

Lombok Post Online • Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:58 WIB

 

REKONSTRUKSI: Tersangka Brigadir Rizka (pemeran pengganti) dikawal polisi saat menjalani rekonstruksi di rumahnya, Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
REKONSTRUKSI: Tersangka Brigadir Rizka (pemeran pengganti) dikawal polisi saat menjalani rekonstruksi di rumahnya, Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

LombokPost - Brigadir Rizka Sintiyani belum menjalani sidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely.

Bidpropam Polda NTB masih melengkapi berkas pemeriksaan etiknya. "Belum sidangnya. Semua masih proses pemberkasan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.

Sebelum masuk ke sidang etik, Bidpropam harus melengkapi berkas terlebih dahulu. Apakah hasil pemeriksa sudah terpenuhi dan layak untuk disidangkan etik.

Baca Juga: Pemberhentian Brigadir Rizka Masih Berproses, Polisi Tegaskan Tak Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

"Nanti kalau sudah lengkap kami kabarkan," ujarnya.

Proses sidang etik nanti akan ditandatangani Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Ankum (atasan yang berhak menghukum) juga ditunjuk kapolda. "Belum ada juga penunjukan Ankum," ujarnya.

Kholid mengatakan, informasi terakhir yang diterimanya, Bidpropam masih memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pemeriksaan terhadap Brigadir Rizka. "Tunggu saja hasilnya nanti," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Brigadir Rizka, Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely

Proses sidang etik terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tidak harus menunggu putusan pidananya inkrah. Bisa disidang terlebih dahulu sambil menunggu putusan inkrahnya. "Bisa disidang sebelum ada putusan inkrah-nya," kata dia.

Jika belum disidang etik, saat ini Brigadir Rizka masih berstatus sebagai anggota kepolisian. "Kalau sudah ada putusan etik baru bisa dikatakan keluar dari keanggotaan Polri," bebernya.

Diketahui, jenazah Brigadir Esco ditemukan sekitar pukul 11.30 Wita, Minggu (24/8). Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. 

Baca Juga: Lima Anggota Polres Lombok Barat Diperiksa Terkait Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.

Istri Brigadir Esco, Brigadir Rizka ditetapkan sebagai tersangka utama.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni, Paozi sahabat Brigadir Esco; Amaq Siun orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Deni adik tiri Brigadir Rizka; dan Nuraini kerabat Rizka sekaligus istri dari Amaq Siun. Mereka semua masih ditahan di Mapolres Lobar. (arl/r5)

Editor : Marthadi
#polda ntb #brigadir #rizka #Tersangka #pembunuhan