Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Paozi Ajukan Praperadilan

Lombok Post Online • Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:08 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Tersangka kasus kematian Brigadir Esco Faska Relly, Paozi alias Ozi ikut melawan. Kerabat dekat Brigadir Esco melayangkan upaya hukum praperadilan.

Paozi merupakan tersangka ketiga yang mengajukan praperadilan. Sebelumnya, tersangka H Saiun dan Hj Nuraini melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kuasa Hukum Paozi, Hamzar mengatakan, bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dianggap belum lengkap. Untuk membantah hal itu, pihaknya mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Polda NTB Siapkan Tim Khusus Tangan Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Dua Tersangka Ajukan Praperadilan

"Bukti (polisi) masih sumir. Tidak sah klien saya dinyatakan sebagai tersangka," klaim Hamzar.

Setelah berkoordinasi dengan penyidik dan dilihat dari hasil pemeriksaan, menurut dia, Paozi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi anak dari Brigadir Esco.

"Sementara anaknya almarhum ini kan masih kecil. Usianya baru berusia tujuh tahun. Satu lagi anaknya berusia lima tahun," bebernya.

Baca Juga: Saiun dan Nuraini Gugat Polres Lobar di PN Mataram, Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Selain itu, ada bukti petunjuk sandal yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sandal merek Sky Way berwarna putih dan talinya berwarna biru itu diduga milik Paozi.

"Memang pernah membeli sandal Sky Way. Itu dibelikan temannya bernama Fathur. Tetapi itu tahun lalu, terakhir klien saya ini menggunakan sandal seperti itu," bebernya.

Biasanya, Paozi membeli sandal di Indomaret atau di Alfamart. Karena, kalau menggunakan sandal Sky Way tidak ada yang muat dengan kakinya.

Baca Juga: Pemberhentian Brigadir Rizka Masih Berproses, Polisi Tegaskan Tak Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

"Pihak kepolisian juga sudah mencocokkan sandal yang ditemukan dengan kaki klien saya. Ternyata tidak muat," ujarnya.

Dengan adanya bukti petunjuk tersebut, Paozi ditetapkan sebagai tersangka. "Itu kan tidak sinkron antara barang bukti yang ditemukan dengan kondisi fakta yang sebenarnya," sorot dia.

Paozi dan korban Brigadir Esco memang memiliki hubungan kekerabatan yang baik. Mereka selalu berinteraksi satu sama lain. "Tetapi, klien saya ini tidak tahu menahu mengenai adanya kasus pembunuhan. Bagaimana cara Brigadir Esco dibunuh sama sekali tidak mengetahui. Turut serta pun tidak," jelasnya.

Hal itu selalu dia ungkapkan saat diperiksa penyidik. Paozi tidak pernah ikut serta dalam pembunuhan itu. "Cuman karena  dia dipandang sebagai teman Brigadir Esco dan intens hubungan dan komunikasi juga, makanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Di hadapan penyidik saat pemeriksaan, Paozi juga sudah bersumpah. Dia menegaskan tidak ikut terlibat. Bahkan, Paozi bersumpah diazab dan dilaknat Allah.

"Dia mengatakan 'demi Allah, Wallahi, saya tidak pernah melakukan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Esco'. Dan saya tidak tahu dan saya tidak pernah ikut menggotongnya, saya tidak tahu kapan itu terjadi pembunuhan itu, itu sumpahnya seperti itu," ungkap Hamzar. 

AJUKAN PRAPERADILAN: Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly berjalan menuju ruang tahanan di Mapolres Lombok Barat, beberapa waktu lalu.
AJUKAN PRAPERADILAN: Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly berjalan menuju ruang tahanan di Mapolres Lombok Barat, beberapa waktu lalu.

Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azaz Siagian bakal menghadapi permohonan praperadilan dari para tersangka. "Saat ini kita masih lakukan gelar perkara bersama untuk menyiapkan bukti di persidangan nanti," kata Azaz.

Secara umum, administratif penyidikan sudah berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri. Mulai dari pemanggilan yang awalnya diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka berjalan sesuai prosedur. "Kalau terkait dengan materi sah dan tidaknya ditetapkan sebagai tersangka, itu kan sudah masuk pada proses materi pembuktian. Kita lihat saja nanti seperti apa permohonannya," kata dia.

Juru Bicara PN Mataram Lalo Moh Sandi Iramaya membenarkan telah menerima berkas permohonan praperadilan dari tersangka Paozi. "Hari ini (kemarin) dimasukkan. Segera kita register," kata Sandi membenarkan.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Brigadir Rizka, Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely

Diketahui, jenazah Brigadir Esco ditemukan sekitar pukul 11.30 Wita, Minggu (24/8). Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. 

Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.

Istri Brigadir Esco, Brigadir Rizka ditetapkan sebagai tersangka utama. Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni, Paozi sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Deni adik tiri Brigadir Rizka; dan Nuraini kerabat Rizka sekaligus istri dari Amaq Siun. Mereka semua masih ditahan di Mapolres Lobar. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#praperadilan #brigadir #kematian #pengadilan #Tersangka