Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Periksa Tim Appraisal Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Lombok Post Online • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:13 WIB

 

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said Jelaskan Perkembangan Kasus Lahan MXGP Samota
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said Jelaskan Perkembangan Kasus Lahan MXGP Samota

LombokPost - Kejati NTB menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa.

Namun jaksa masih perkuat temuan tersebut. 

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, tim appraisal yang menentukan harga lahan. 

Baca Juga: Jaksa Periksa Pejabat Dinas PRKP Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

"Kita sudah periksa tim dari jasa penilai publik (JPP). Mereka itu adalah tim penilai harga tanah," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Jumat (24/10).

Tim JPP yang diperiksa hanya satu orang, yakni MJ. "Bagaimana cara mereka menetapkan harga itu yang digali," jelasnya. 

Dia enggan membeberkan sistem penilaiannya. Karena hal itu masuk materi penyidikan. "Tunggu saja," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Temukan Mark Up Pembelian Lahan Sirkuit MXGP

Apakah proses penilaian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan? Zulkifli juga enggan mengungkapkan. "Itu masih didalami," tegasnya. 

Dari informasi yang dihimpun, MJ melakukan penilaian terhadap tanah seluas 70 hektare. Per are tanah dihitung harganya Rp 7 juta. 

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTB. "Banyak saksi yang sudah kita periksa. Termasuk dari pihak Pemkab Sumbawa dan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," bebernya. 

Baca Juga: Diperiksa Jaksa, Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD Klaim Jual Beli Lahan Sirkuit MXGP Samota Tak Bermasalah

Diketahui, ada indikasi mark up atau kelebihan harga dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektare. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dibeli oleh Pemkab Sumbawa untuk dijadikan sirkuit MXGP.

Selain dugaan mark up, tim penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ali BD dan anaknya.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejati NTB bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Samota #appraisal #Kejati #Lahan #NTB #MXGP