LombokPost - Kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani naik ke tahap penyidikan.
Polda NTB meningkatkan penanganan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari proses penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti.
Baca Juga: Brigadir Rizka Sintiyani Belum Disidang Etik: Polda NTB Masih Lengkapi Berkas
"Hasilnya kita tingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (24/10).
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari nenek Brigadir Rizka, masyarakat sekitar, dan anggota polisi yang bertugas saat itu. "Semua saksi sudah kita periksa. Ada enam saksi dari pihak kepolisian termasuk dari keluarga Brigadir Rizka," terangnya.
Penguatan alat bukti juga dilihat dari analisa sejumlah video yang beredar di media sosial. Juga laporan video anggota kepolisian. "Dari hasil rekaman video itu kita lakukan pemetaan tersangka," kata dia.
Gambaran tersangka sudah ada. Tinggal proses pemberkasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang melakukan perusakan. "Sudah ada kalau gambaran tersangka. Kita tetapkan setelah lakukan gelar perkara," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa perusakan itu terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar pada Rabu (8/10) lalu. Total ada dua rumah yang dirusak massa. Yakni, rumah yang ditempati Brigadir Rizka dan rumah neneknya.
Sejumlah massa itu merusak rumah tersebut disinyalir tidak terima hanya Brigadir Rizka sendirian ditetapkan menjadi tersangka atau diduga membunuh suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Brigadir Rizka, Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely
Sehari kemudian, nenek Brigadir Rizka melaporkan adanya perusakan tersebut ke Polda NTB.
Syarif meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas. Seluruh proses hukumnya masih berjalan. “Semua sedang berproses. Penyidik juga sedang bekerja,” ujarnya.
Diketahui, Briptu Rizka saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lobar. Briptu Rizka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
Selain itu, polisi juga sudah menetapkan empat orang tersangka tambahan. Yakni, Paozi sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Deni adik tiri Brigadir Rizka; dan Nuraini kerabat Rizka sekaligus istri dari Amaq Siun. Mereka semua masih ditahan di Mapolres Lobar. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam