LombokPost - Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB mendalami dugaan korupsi pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Pengadaan mebel itu berlangsung 2022-2023 dengan anggaran Rp 10 miliar lebih.
Kasus proyeknya sudah dinaikkan te tahap penyidikan.
"Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Pengadaan proyek-nya tahun 2022-2023 (bukan fee proyek)," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Rabu (29/10).
Saat ini, penyidik masih bekerja. Dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap sidik, penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti. "Ya, itu sudah ada," jelasnya.
Sekarang penyidik sedang mendalami perbuatan melawan hukum (PMH). "Perlu pendalaman lagi setelah berproses penyelidikan," kata dia.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Mantan Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan di Kasus Korupsi Chromebook
Untuk melakukan pendalaman, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. "Total ada 50 saksi yang sudah kita periksa," ujarnya.
Saksi yang dimintai keterangan, di antaranya mantan Kepala Dikbud NTB Aidy Furqan, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dikbud NTB Khairul Ihwan. "Staf Dikbud dan pihak pengadaan mebel juga diperiksa," bebernya.
Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dikbud Lombok Timur Minta Sekolah Beresin Dapodik
Endriadi menerangkan, sumber anggaran proyek itu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022. Dana yang digelontorkan dalam pengadaan membel tersebut sebesar Rp 10 miliar lebih. "Pengadaan mebeler SMK se-NTB, sumber anggaran DAK 2022 Rp 10,2 miliar," bebernya.
Namun, dia belum merincikan bentuk pengadaannya mebel. Karena menurutnya, hal itu sudah masuk proses teknis penyidikan. "Nanti saja," ujarnya.
Sampai saat ini, penyidik belum memetakan calon tersangka. Karena harus menunggu proses audit kerugian negara terlebih dahulu. "Kami sudah koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan NTB," kata dia.
Jika sudah ada hasil, nantinya akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Proses gelar perkara itu memastikan apakah seluruh unsur pada penerapan pasal itu sudah terpenuhi atau tidak.
"Belum dulu ke arah penetapan tersangka," ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida