Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Giliran Tersangka Ida Adnawati Diperiksa Jaksa di Kasus Korupsi Sewa Lahan Gili Trawangan

Lombok Post Online • Sabtu, 1 November 2025 | 09:43 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penyidik Kejati NTB kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Kali ini, tersangka Ida Adnawati diperiksa, Jumat (31/10).

Sebelum diperiksa, Ida Adnawati dijemput di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram. Dia dikawal dan dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

"Kami periksa untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Ida Adnawati selama proses penyidikan tidak ditahan. Dia dijemput di Lapas Perempuan karena statusnya sebagai tahanan kasus narkotika.

"Statusnya tidak kita tahan karena kasus ini. Jadi kita koordinasi dengan lapas (Perempuan) untuk dilakukan pemeriksaan. Ini pemeriksaan kedua (setelah penetapan tersangka)," ujarnya.

Zul enggan menerangkan materi pemeriksaan terhadap pengusaha di Gili Trawangan tersebut. "Kita terus kebut berkasnya,"kata dia.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa tersangka Mawardi Khairi sebagai mantan kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata NTB.

"Ya, itu bagian dari kami ingin segera menyelesaikan kasus itu," ujarnya.

Terlebih lagi, penanganan kasus tersebut, semua tersangka sudah ditahan. Jangan sampai penanganan kasus tersebut selesai melebihi dari masa penahanan tersangka lainnya.

"Tersangka lainnya kan ditahan. Kami juga mengejar masa waktu penahanan agar kasus ini cepat selesai," kata dia.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Untuk menghitung kerugian negara tersebut, kejaksaan melibatkan akuntan publik.

"Dalam waktu dekat hasilnya sudah ada," kata Zulkifli dengan optimis.

Diketahui, dalam kasus tersebut jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, mantan Kepala UPTD Trawangan Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi dan dua pengusaha Ida Adnawati serta Alpin Agustin.

Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan terpisah. Ida Adnawati ditahan di Lapas Perempuan Mataram, Mawardi Khairi di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng).

DIPERIKSA LAGI: Tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ida Adnawati saat dijemput petugas Kejati NTB di Lapas Perempuan Mataram, Jumat (31/10).
DIPERIKSA LAGI: Tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ida Adnawati saat dijemput petugas Kejati NTB di Lapas Perempuan Mataram, Jumat (31/10).

Terakhir, Alpin Agustin ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.

Saat proses penyidikan, Kejati NTB juga memasang plang di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha, yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati.

Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare lahan milik Pemprov NTB. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati #Gili Trawangan #NTB #Lapas #Perempuan #Tersangka