Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PK Kedua Sengketa Lahan di Gili Sudak Lombok Barat Ditolak Hakim

Lombok Post Online • Sabtu, 1 November 2025 | 10:09 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Sengketa lahan di Gili Sudak, Lombok Barat, antara Muksin Mahsun dengan Awanadhi berbuntut panjang.

Perkara tersebut masuk sampai Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Pada proses tersebut, PK kedua Awanadhi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Hal itu sesuai dengan Surat relas pemberitahuan penetapan putusan berdasarkan perkara Nomor:142/Pdt.G/2019/PN Mtr.

Surat tersebut ditandatangani langsung juru sita pengganti pada PN Mataram Surip Priatmojo tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam amar tersebut menetapkan, permohonan PK ke dua yang diajukan Awanadhi melalui kuasa hukumnya Sadid Sababa tidak dapat diterima.

Pada penetapannya juga menyebutkan berkas perkara tersebut tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan adanya penetapan tersebut. Artinya, PK kedua yang diajukan Awanadhi ditolak.

“Tidak perlu dikirim ke MA,” jelasnya.

Dia tidak bisa mengomentari mengenai persoalan isi penetapan penolakan terhadap PK kedua tersebut. Sebab, materi itu ranah pertimbangan dari pengadilan.

”Seperti itu sudah penetapannya,” kata dia.

Penasihat Hukum Muksin Mahsun, Hendi Ronanto mengapresiasi penetapan yang dikeluarkan PN Mataram atas permohonan PK kedua yang dilayangkan Awanadhi.

Menurutnya, pengadilan yang menjadi tempat mencari keadilan telah memutus perkara tersebut secara objektif.

”Penetapan yang dikeluarkan pengadilan itu sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” kata Ronan.

Awanadhi mengajukan permohonan PK kedua itu hanya berdasarkan hasil putusan verzet. Menurutnya, putusan verzet tersebut bukan dijadikan sebagai novum atau bukti baru dalam pengajuan PK ke dua.

“Yang bisa dijadikan sebagai dasar PK kedua ada putusan pengadilan lain dan beririsan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Sebelumnya, Muksin Mahsun pernah dilaporkan atas kasus pidana. Dugaan pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 KUHP. Yang melaporkan adalah Awanadhi dan lawan lain Debora Sutanto.

Namun, dalam proses pembuktian, laporan Awanadhi tidak terbukti dan sudah dihentikan Polda NTB. Begitu juga laporan Debora Sutanto tidak terbukti di persidangan.

Bukti-bukti yang diajukan Debora Sutanto mental di persidangan.

”Hingga klien saya (Muksin Mahsun) dinyatakan bebas murni atau verspark di pengadilan,” ujarnya.

Putusan bebas murni di PN Mataram itu sudah dikuatkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, tidak ada lagi jalan mereka untuk mengajukan PK kedua. Sebab, tidak ada novum baru yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk lakukan upaya hukum. Putusan perdata sudah inkrah,” tegasnya.

Proses eksekusi terhadap lahan dengan luasan 6,37 hektare tersebut sudah dijalankan PN Mataram.

Bahkan ganti kerugian materil yang ada pada amar putusan perkara perdatanya sudah diganti sebagian oleh Awanadhi.

“Dalam amar putusan itu nilai ganti kerugian materil Rp 3,292 miliar," sebut dia.

Saat eksekusi Awanadhi telah menyerahkan secara sukarela bangunan tersebut dengan angka Rp 1,6 miliar. Artinya, Awanadhi telah mengakui dirinya melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.

"Semua sudah tercatat di berita acara eksekusi,” tegasnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut Muksin Mahsun dinyatakan sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan pengadilan yang sah melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Dasar dia menggugat adalah pipil garuda. Muksin Mahsun menggugat Awanadhi, Debora Sutanto, Baiq Nulia Sofiari, dan PT Pijak Pilar Mataram yang menguasai lahan tersebut.

PUTUSAN SUDAH INKRAH: Sejumlah anggota polisi melakukan pengawalan saat eksekusi lahan di Gili Sudak, beberapa waktu lalu.
PUTUSAN SUDAH INKRAH: Sejumlah anggota polisi melakukan pengawalan saat eksekusi lahan di Gili Sudak, beberapa waktu lalu.

Bahkan dalam amar putusan, para tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materil. Khusus Baiq Nulia Sofiari, PT Pijak Pilar Mataram, dan Debora Sutanto dibebankan membayar kerugian materil Rp 500 juta.

Sedangkan Awanadhi dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,292 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harus membayar uang paksa atau dwangsom Rp 10 juta setiap bulannya.

“Ini putusan pengadilan yang sah. Jadi semua harus dijalankan,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Mahkamah Agung #polda ntb #sengketa #Gili Sudak #pengadilan