Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Perkara Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany dkk Belum Juga Rampung

Lombok Post Online • Senin, 3 November 2025 | 10:53 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Berkas perkara korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 belum rampung.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram masih melengkapi petunjuk jaksa.

Petunjuk juga mulai dipenuhi.

Baca Juga: Jaksa Minta Penyidik Pecah Berkas Tersangka Wirajaya di Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

"Banyak petunjuknya. Satu per satu sudah kita penuhi," kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra, Minggu (2/11).

Salah satu yang sudah dipenuhi adalah pemecahan berkas. Sebelumnya, berkas perkara dibagi menjadi tiga berkas. Sekarang dibagi menjadi empat berkas. "Kita masih print out splitan berkasnya," jelas dia.

Pada proses penyidikan sebelumnya, penyidik hanya membuat tiga splitan. Tersangka Wirajaya Kusuma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkasnya digabung bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamaruddin; tersangka Cholid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB; dan M Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). 

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Masker Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik

Tetapi, petunjuk jaksa meminta berkasnya dipisah. Berkas tersangka Wirajaya digabung bersama Amiruddin. Sedangkan berkas Cholid Tomassong Bulu digabung bersama M Haryadi.

Berkas tersangka lainnya, mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap dipecah. Jadi, total yang harus disiapkan penyidik sebanyak empat berkas.

“Kalau sebelumnya kita pecah jadi tiga. Sekarang harus empat berkas. Untuk mengisi satu berkas itulah kita harus periksa kembali saksi ahli itu,” ujarnya. 

Baca Juga: Berkas Enam Tersangka Korupsi Masker Rp 1,5 Miliar Masih Diteliti Jaksa

Untuk melengkapi berkas itu perlu pemeriksaan kembali terhadap ahli. Seperti, ahli dari auditor, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Kalau dari BPKP sudah kita periksa," terangnya.

Selain itu, penyidik akan kembali memeriksa ahli keuangan. Penyidik melibatkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Kalau dari LKPP belum kita periksa," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, enam tersangka dijerat berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BERKAS BELUM RAMPUNG: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 berjalan ke sel tahanan di Mapolresta Mataram saat hendak ditahan, Agustus lalu. Kini, penahanannya telah ditangguhkan.
BERKAS BELUM RAMPUNG: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 berjalan ke sel tahanan di Mapolresta Mataram saat hendak ditahan, Agustus lalu. Kini, penahanannya telah ditangguhkan.

Diketahui, dalam pengadaan masker ini penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#penyidik #berkas #masker #Sumbawa #Tersangka