Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gugatan AH Dikabulkan Hakim dalam Perkara Perceraian di PN Mataram. Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Habibul Adnan • Selasa, 4 November 2025 | 05:21 WIB

Hasan Basri
Hasan Basri
LombokPost – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram (PN) mengabulkan seluruh gugatan AH terhadap suaminya IMPA alias Blongko dalam perkara perceraian. Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Mtr.

"Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan AH terhadap suaminya yang terbukti menelantarkan keluarga, bersikap kasar, dan menjadikan perceraian sebagai alat transaksi senilai Rp 200 juta," kata Hasan Basri selaku kuasa hukum penggugat.

Putusan dijatuhkan secara verstek, setelah tergugat tiga kali mangkir dari sidang tanpa alasan yang sah.

Majelis hakim menyatakan perkawinan keduanya resmi berakhir dan memerintahkan agar perceraian tersebut segera dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.

Hasan Basri menilai, ini bukan sekadar kemenangan hukum.

"Tapi kemenangan atas martabat perempuan yang selama ini dibungkam oleh kekerasan dan tekanan ekonomi,” ujarnya usai sidang di Mataram, Senin (3/11).

Hasan Basri menerangkan, sang suami memang sempat meminta uang Rp 200 juta sebagai syarat cerai.

Dia menegaskan, tindakan ini bentuk penyimpangan moral sekaligus pelecehan terhadap hukum.

“Dipanggil secara sah dan patut tiga kali, dia tidak pernah hadir. Tapi sempat meminta uang untuk menceraikan istrinya,” ujarnya.

Karena itu, Hasan Basri menilai, dalam kasus ini, dia bersama Abdul Azim selaku tim kuasa hukum, tidak hanya memperjuangkan perceraian.

Akan tetapi juga memperjuangkan hak, keselamatan, dan harga diri korban.

Dia memastikan bahwa akta cerai resmi telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Mataram, sebagai bukti sah berakhirnya perkawinan tersebut.

“Klien kami kini berdiri tegak dengan status hukum yang jelas dan kehormatan yang dipulihkan,” pungkas Hasan.

Sementara itu, dalam sidang, penggugat AH mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 suaminya tidak lagi memberikan nafkah dan meninggalkan rumah tanpa tanggung jawab.

Untuk menghidupi anak-anaknya, AH harus bekerja berjualan di Pasar Sindu, sementara sang suami diketahui kerap bersikap kasar dan menolak menyelesaikan hubungan secara baik-baik.

Dua orang saksi dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan, termasuk bukti kekerasan emosional dan penelantaran ekonomi yang dilakukan tergugat.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Gugatan #pn mataram #perkara perceraian #gugatan dikabulkan #kemenangan hukum