Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dakwaan JPU Dinilai Inkonsisten dan Imajinatif

Harli Arl • Selasa, 4 November 2025 | 09:58 WIB

 

 

BACAAN EKSEPSI: Pengawal tahanan membuka borgol terdakwa Ipda Gde Aris Chandra Widianto saat hendak mulai sidang di PN Mataram, Senin (3/11).
BACAAN EKSEPSI: Pengawal tahanan membuka borgol terdakwa Ipda Gde Aris Chandra Widianto saat hendak mulai sidang di PN Mataram, Senin (3/11).

LombokPost-Ipda Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi, Senin (3/11). Para terdakwa yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi membantah dakwaan JPU.

Pembacaan eksepsi tersebut dilakukan secara terpisah. Awalnya, Ipda Aris yang membacakan eksepsinya melalui tim penasihat hukumnya. 

Baca Juga: Aris Memukul dan Yogi Memiting, Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Penasihat Hukum Ipda Aris, I Wayan Suardana mengatakan, dakwaan JPU tidak berdasarkan fakta-fakta. Namun, lebih kepada imajinatif. ”Kami melihat dakwaan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang ada dalam BAP,” kata Suardana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.  

Penerapan pasal pidana yang diterapkan JPU dinilai inkonsisten sejak awal. Tidak adanya kepastian hukum. ”Itu kita lihat dari penerapan pasal yang selalu berubah-ubah,” jelasnya. 

Baca Juga: Lima JPU Kawal Sidang Kompol Yogi di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Awalnya, Ipda Aris ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selanjutnya diubah menjadi pasal 351 ayat  (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. ”Sekarang malah bertambah lagi menjadi pasal 338 KUHP,” ujarnya. 

Namun dia mempertanyakan Ipda Aris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik saat itu dengan sangkaan pasal 359 KUHP. “Seharusnya, harus konsisten dong penerapan pasalnya. Sekarang penerapan pasal 359 KUHP itu hilang dari dakwaan jaksa. Menurut saya itu merupakan masalah besar dalam penyusunan dakwaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris Diserahkan ke Jaksa Hari Ini

Formulasi dakwaan JPU juga tidak jelas dan tidak lengkap dalam mengurai peristiwa hukum. ”Uraiannya dan tata urutan peristiwa yang tidak lengkap dan jelas,” tegasnya. 

BANTAH DAKWAAN JPU: Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama keluar dari persidangan usai pembacaan eksepsi di PN Mataram, Senin (3/11).
BANTAH DAKWAAN JPU: Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama keluar dari persidangan usai pembacaan eksepsi di PN Mataram, Senin (3/11).

Berbeda dengan Penasihat Hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno. Menurutnya, surat dakwaan JPU hanya berdasar imajinasi dan asumsi. "Jadi, kami berikan kesimpulan bahwa dakwaan yang disusun terhadap klien kami ini berdasarkan hasil imajinasi dan asumsi semata, bukan berdasarkan fakta penyidikan," kata Hijrat. 

Dia sudah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari seluruh saksi yang diperiksa. Tidak ada satupun yang menyatakan Kompol Yogi yang melakukan pitingan. “Jadi, jaksa menyusun dakwaan itu berdasarkan imajinasi dan asumsi saja,” ujarnya. 

Hal itu diperkuat juga dengan hasil rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, yakni di sebuah penginapan tertutup yang berada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Menurut Hijrat, ada beberapa hal yang tidak dimasukkan JPU dalam surat dakwaan.

MisBaca Juga: Polisi Telah Lengkapi Berkas Tersangka Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

"Salah satu contoh dari hasil rekonstruksi pada adegan 22 A. Itu ada terdakwa dibopong ke dalam kamar oleh saksi Aris dan almarhum (Brigadir Nurhadi) karena hilang kesadaran," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 21.05 Wita, Kompol Yogi dibangunkan dari tidur oleh saksi Misri dan langsung duduk di bangku depan kamar dengan kolam kecil yang berada di tengah area penginapan tertutup tersebut.

Baca Juga: Penyidik Yakini Misri Melihat Brigadir Nurhadi Dibunuh, Hingga Kini Misri Masih Bungkam

"Pada saat sudah bangun, duduk di depan kamar penginapan, klien kami dikasih tahu saksi Misri ada korban di dasar kolam, saat itu juga terdakwa berusaha menyelamatkan," ujar dia.

Selanjutnya, isi surat dakwaan yang terkesan mengada-ada terkait perbuatan Kompol Yogi yang memiting leher korban. Dia menyatakan tidak satu pun keterangan saksi di tahap penyidikan yang mengungkap peristiwa pidana tersebut.

"Kami tanyakan, dari mana peristiwa itu jaksa mendapatkan fakta itu, dari saksi siapa, dari bukti-bukti apa, tidak ada satu pun dari rekonstruksi yang menyebutkan ada pitingan," katanya.


Baca Juga: Misri Puspita Sari Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan PenahanannyaBegitu juga dengan posisi korban meregang nyawa bukan di lokasi penginapan, melainkan pada klinik tempat korban mendapat pertolongan medis di Gili Trawangan. "Itu, keluar dari hotel, korban dipasangkan saturasi oksigen, dipasang infus, dibawa pakai cidomo ke klinik. Di situ ada sempat mau korban terjatuh dari cidomo," ujar dia.

Dari penyampaian eksepsi di persidangan, Hijrat mewakili tim penasihat hukum terdakwa Kompol Yogi berharap kepada majelis hakim agar melihat perkara ini secara objektif. "Kami juga ingin membantu agar persidangan ini dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya terjadi dalam peristiwa ini," katanya.

JPU Ahmad Budi Muklish melihat materi eksepsi kedua terdakwa sudah masuk dalam pembahasan pokok perkara. "Tentunya hal itu butuh pembuktian, dan tugas kami dari JPU untuk membuktikan di persidangan," ujar Budi Muklish.

Seharusnya, apa yang disampaikan itu tidak masuk dalam ranah eksepsi. Menurutnya, materi itu ranahnya ke praperadilan. ”Masing-masing punya kamar tersendiri untuk melakukan bantahan. Kalau masuk pada pokok perkara, harus masuk pada proses pembuktian,” tegasnya.

Bantahan yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa harus bisa dibuktikan di persidangan. ”Kalau dari kami sudah menyiapkan pembuktiannya. Nanti kita lihat di persidangan,” kata dia. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kompol yogi #polda ntb #Kejati NTB #Gili Trawangan #Pengadilan Negeri Mataram #Pembunuhan Brigadir Nurhadi #Ipda aris