Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

TERUNGKAP! Korupsi Aset Gili Trawangan Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Lebih, Tiga Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau!

Lombok Post Online • Rabu, 5 November 2025 | 12:52 WIB

 

Kajati NTB Wahyudi. 
Kajati NTB Wahyudi. 

LombokPost – Kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan memasuki babak baru yang krusial.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menerima hasil pasti perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus fenomenal ini.

Perhitungan kerugian tersebut didapatkan dari akuntan publik independen.

Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan ini sebelumnya sempat dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Namun, kontrak kerja sama tersebut kini telah diputus oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Kepastian nilai kerugian negara menjadi kunci yang dinantikan dalam penyidikan.

"Kerugian negaranya Rp 1,4 miliar lebih," kata Kajati NTB Wahyudi saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Selasa (4/11).

Meski demikian, Wahyudi masih enggan membeberkan secara detail sumber-sumber munculnya angka kerugian negara tersebut.

"Tidak bisa kita sebutkan dari mana saja asalnya. Itu masuk materi penyidikan," kelitnya, menjaga kerahasiaan proses hukum.

Hasil perhitungan dari akuntan publik ini akan segera menjadi bahan penting untuk melengkapi berkas penyidikan.

Berkas penyidikan ini ditujukan kepada tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dengan diterimanya perhitungan kerugian negara, ini berarti salah satu unsur hukum utama dalam kasus ini telah terpenuhi.

"Saat ini kita masih lengkapi berkasnya," kata Wahyudi, mempercepat proses hukum.

Ia memastikan bahwa berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Segera kita limpahkan untuk proses tahap dua," kata dia, mengisyaratkan kasus segera disidangkan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Unsur utama dalam pasal-pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan timbulnya kerugian negara.

“Sekarang sudah terpenuhi unsurnya,” bebernya dengan nada tegas.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala UPTD Trawangan Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi.

Dua tersangka lainnya adalah pengusaha, yakni Ida Adnawati dan Alpin Agustin.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

Para tersangka ditahan di tempat yang terpisah-pisah sesuai jenis kelamin dan wilayah.

Tersangka Ida Adnawati, yang merupakan seorang perempuan, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram.

Sementara itu, tersangka Alpin Agustin ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat (Lobar).

Mawardi Khairi, tersangka terakhir, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng).

Penyidikan kasus korupsi ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024.

Surat tersebut tertanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tertanggal 6 Januari 2025.

Selama proses penyidikan, Kejati NTB juga telah mengambil langkah pengamanan aset.

Pengamanan itu dilakukan dengan memasang plang di bidang tanah dan tempat usaha yang menjadi objek perkara.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Tempat usaha yang dipasangi plang termasuk Ego Restoran milik PT Karpedian.

Selain itu, pemasangan plang juga dilakukan di Living Trawangan Hotel, yang diketahui milik tersangka Ida Adnawati.

Aset-aset tersebut merupakan bagian dari objek lahan seluas 65 hektare milik Pemprov NTB.

Pemasangan plang ini bertujuan untuk mencegah pengalihan aset.

”Lokasi itu juga sudah kita pasangkan plang agar tidak dialihkan ke orang lain,” tutupnya, memastikan aset negara aman. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kejati #GTI #Gili Trawangan #NTB #kerugian negara