Jaringan Sabu Dibongkar di Lombok Barat! Dua Pengedar Dicokok, Sindikat Pasok Kafe Tuak Terungkap!

Lombok Post Online • Dipublikasikan Rabu, 5 November 2025 | 12:53 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram sukses menggulung jaringan pengedar sabu yang beroperasi di Suranadi, Lombok Barat (Lobar).

Dua orang pengedar yang teridentifikasi berinisial DA (21 tahun) dan R (40 tahun) berhasil diringkus aparat.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda secara terpisah.

"Kami tangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, pada Selasa (4/11).

Proses penangkapan dimulai dengan penangkapan pelaku pertama, yaitu DA.

Pria asal Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), ini dibekuk di pinggir jalan.

Lokasi penangkapan DA berada di wilayah Dusun Gondawai, Desa Lembuak, Narmada, Lobar.

"Kita tangkap pelaku pertama saat hendak menunggu pembeli," kata Suputra, menjelaskan momen penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap DA, polisi menemukan barang bukti yang signifikan.

Polisi menemukan empat poket sabu yang sudah siap diedarkan.

Barang haram tersebut disembunyikan oleh DA di dalam bungkus rokok merek Premium.

Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang digunakan DA untuk transaksi.

Handphone tersebut menjadi petunjuk penting mengenai jaringan peredaran barang haram ini.

"Setelah kami periksa ternyata ada beberapa transaksi sabu yang dilakukan. Dari situ, kami lakukan pengembangan," tutur Suputra, mengindikasikan adanya pengembangan kasus.

Dari hasil interogasi mendalam, DA akhirnya mengakui sumber barang haram tersebut.

DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari bosnya yang berinisial R.

Kebetulan, pria berinisial R ini merupakan warga Kekalik, Kota Mataram, dan sedang menginap di sebuah penginapan.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Polisi segera bergerak menuju lokasi persembunyian R.

R ditemukan tengah menginap di salah satu Home Stay di Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

"Kami berhasil tangkap pelaku di kamar Home Stay di Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat," terangnya secara rinci.

Setelah mengamankan R, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan kamar home stay yang disewa.

Hasil penggeledahan di kamar R mengungkap barang bukti yang jauh lebih besar jumlahnya.

Polisi menemukan total 24 poket sabu yang juga sudah dikemas untuk diedarkan.

Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kantong jaket warna biru tua milik R.

"Berat brutonya 8,84 gram," tegas Suputra, merinci jumlah total sabu dari R.

Selain sabu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 1.056.000 di saku celana R.

"Kami duga uang itu merupakan hasil penjualan sabu," kata Kasat Narkoba, mengaitkan uang dengan aktivitas ilegal.

Suputra menjelaskan bahwa kedua pelaku, DA dan R, ternyata merupakan satu jaringan peredaran yang sama.

DITANGKAP: Terduga pengedar sabu berinisial DA digeledah polisi saat ditangkap di pinggir jalan wilayah Dusun Gondawai, Desa Lembuak, Narmada, Lobar, Senin malam (3/11). 
DITANGKAP: Terduga pengedar sabu berinisial DA digeledah polisi saat ditangkap di pinggir jalan wilayah Dusun Gondawai, Desa Lembuak, Narmada, Lobar, Senin malam (3/11). 

Mereka diketahui memiliki sasaran pasar yang spesifik di wilayah tersebut.

"Pelaku ini mengedarkan sabu ke para pengguna di wilayah Suranadi. Kebetulan wilayah tersebut juga banyak terdapat cafe tuak," ungkapnya, mengaitkan peredaran dengan tempat hiburan.

Selain berstatus sebagai pengedar, kedua tersangka juga ternyata adalah pengguna aktif sabu.

“Terbukti hasil tes urine-nya dinyatakan positif menggunakan sabu,” beber Suputra, mengkonfirmasi status ganda mereka.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
penangkapan Pengedar Barang Bukti Sabu pelaku Jaringan