Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Saksi Kunci Ahli Beladiri Meninggal Dunia, JPU Tegaskan Pembuktian Tetap Jalan!

Lombok Post Online • Rabu, 5 November 2025 | 12:54 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Sidang perkara kasus pembunuhan tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan kini diwarnai kabar duka.

Persidangan kasus ini baru saja mencapai tahap pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada Senin (3/11) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan akan membantah seluruh isi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan yang beragendakan replik JPU dijadwalkan akan digelar pada Senin (10/11) mendatang.

Namun, sebelum persidangan masuk ke materi pembuktian perkara, sebuah insiden tak terduga terjadi.

Saksi ahli beladiri yang memiliki peran penting dalam kasus ini, Burhanudin, meninggal dunia.

Saksi ahli tersebut wafat pada hari Minggu (2/11) lalu, sehari sebelum sidang pembacaan eksepsi.

Kabar meninggalnya saksi ahli ini bahkan baru diketahui oleh tim jaksa.

"Masa? Saya baru tahu kalau ahli beladiri yang sudah diperiksa pada saat penyidikan meninggal dunia,” kata Ketua Tim JPU Ahmad Budi Muklish, terkejut Selasa (4/11).

Lantas, apakah meninggalnya saksi ahli beladiri ini akan melemahkan proses pembuktian JPU?

Budi Muklish menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersoalkan kehilangan saksi kunci tersebut.

"Saya rasa tidak membuat kita sulit untuk membuktikannya," kata dia, optimis.

Tim JPU mempertimbangkan untuk mencari ahli baru guna memperkuat dakwaannya.

Apakah perlu mencari ahli beladiri lain yang bisa menguatkan pembuktian JPU pada persidangan nanti?

"Ya, mungkin kami akan mencari ahli beladiri lainnya,” ujarnya, membuka opsi tersebut.

Menurut Budi Muklish, proses pembuktian akan tetap berjalan sesuai rencana.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Ia juga menekankan bahwa masih ada ahli lain yang akan memberikan kesaksian.

"Ada ahli pidana dan yang lain. Menurut saya itu tidak ada masalahnya,” kata dia.

Pertanyaan penting muncul mengenai nasib Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari mendiang ahli.

Apakah nanti pada proses pembuktian, berita acara pemeriksaan (BAP) dari almarhum Sensei Burhanudin bakal dibacakan di persidangan?

Budi Muklish menegaskan bahwa keterangan saksi yang telah meninggal itu akan tetap digunakan.

"Ya, tetap kita bacakan nanti di persidangan,” ujarnya, memastikan BAP almarhum menjadi bukti.

Sebelumnya, jaksa meminta penyidik Polda NTB untuk memeriksa ahli ini demi memperkuat keyakinan JPU di persidangan.

Dalam kesaksiannya, almarhum Sensei Burhanudin memberikan keterangan penting terkait penyebab kematian.

Keterangan tersebut menyatakan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal dunia karena teknik 'dipiting' atau dicekik dari samping.

Keterangan ini dinilai bertolak belakang dengan temuan medis sebelumnya.

Ahli dokter forensik, dr Arfi Syamsun, sebelumnya menyatakan korban meninggal karena 'dicekik' dari depan.

Kondisi tersebut yang menyebabkan Brigadir Nurhadi mengalami patah tulang pangkal lidahnya.

Korban ditemukan meninggal dunia di dasar kolam di Villa Tekek, Beach House Hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Ketua Tim JPU Ahmad Budi Muklish jelaskan persidangan kasus kematian Nurhadi baru saja mencapai tahap pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada Senin (3/11) lalu.
Ketua Tim JPU Ahmad Budi Muklish jelaskan persidangan kasus kematian Nurhadi baru saja mencapai tahap pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada Senin (3/11) lalu.

Perkara pidana ini menyeret dua anggota polisi sebagai terdakwa utama.

Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Gde Aris Chandra Widianto.

Selain itu, kasus ini juga menyeret satu tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Dua atasan almarhum Brigadir Nurhadi itu dijerat pasal berlapis.

Termasuk Pasal 338 tentang pembunuhan; Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan meninggal; dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia; dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses hukum.

Sementara itu, Misri Puspita Sari hanya dijerat berdasarkan Pasal 221 KUHP saja, tanpa dijerat pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#persidangan #nurhadi #brigadir #Eksepsi #pembunuhan