Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Pembunuhan Sadis Nurminah yang Jasadnya Dicor Segera Diadili

Harli Arl • Sabtu, 8 November 2025 | 09:56 WIB

TAHAP DUA: Tersangka pembunuhan Nurminah menandatangani berita acara penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa di kantor Kejari Mataram.
TAHAP DUA: Tersangka pembunuhan Nurminah menandatangani berita acara penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa di kantor Kejari Mataram.

LombokPost-Berkas perkara kasus pembunuhan Nurminah sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik telah melimpahkan tersangka Imam Hidayat dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram.

”Sudah tuntas penyidikannya (kasus pembunuhan Nurminah). Kita sudah lakukan tahap dua,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Jumat (7/11). 

Dengan dilakukannya tahap dua, penyidikan terhadap kasus tersebut sudah tuntas.

Sekarang sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami tidak memiliki kewenangan lagi. Semua sudah menjadi kewenangan jaksa,” ujarnya. 

Baca Juga: Pantesan Babak Belur, Ternyata Tersangka Pembunuhan Pantai Nipah Diduga Sempat Lakukan dan Alami Hal Ini: Hasil Penyelidikan...

Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

”Kemarin (Kamis) kami terima proses tahap duanya dari Polres Lombok Barat,” kata Harun. 

Jaksa melanjutkan proses penahanan terhadap Imam Hidayat.

Perpanjangan penahanan sudah dilakukan selama 20 hari ke depan.

”Kita titip penahanannya di Lapas Kuripan Lobar,” bebernya. 

Saat ini, JPU sedang menyusun dakwaan atas tersangka Imam Hidayat.

Dalam waktu dekat, JPU akan menyerahkan berkas dakwaannya ke pengadilan untuk proses pembuktian.

”Ditargetkan surat dakwaan sudah dikirim ke pengadilan sebelum 20 hari masa perpanjangan penahanan tersangka,” kata dia. 

Dalam kasus tersebut, Imam Hidayat menjadi pelaku tunggal pada kasus pembunuhan Nurminah.

Status Imam Hidayat dan korban adalah pacaran.

Dia menghabiskan nyawa Nurminah di rumahnya, Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. 

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Sosok Anonim Pemberi Perintah, Sidang Kasus Pembunuhan WN Australia Dijaga Ketat

Nurminah dibunuh secara sadis. Terlebih dahulu dianiaya hingga menembak kepala korban. 

Imam melakukan tindakan tersebut atas dasar cemburu terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. 

Awalnya, Nurminah datang ke rumah pelaku.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku memeriksa ponsel Nurminah dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban.

Dari situ, Imam cemburu dan cekcok dengan Nurminah.

Namun, pertengkaran itu sempat mereda. Namun kembali ribut sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga: Karang Bagu Digerebek Lagi, Sembilan Orang Diangkut, Empat TO Pengedar Sabu Kabur

Pelaku yang sudah tidak bisa menahan emosi langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan. 

Tidak puas, pelaku mengambil senapan gas dan menembak kepala bagian kiri korban.

Tembakan itu membuat Nurminah langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.

Setelah itu, pelaku memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. 

Dia memasukan jenazah korban ke dalam septic tank sedalam tiga meter yang berada di dapur rumah.

Pelaku selanjutnya menimbunnya dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat. 

Editor : Kimda Farida
#Polres Lobar #Kejari Mataram