LombokPost-Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, Radiet Ardiyansyah menolak untuk diperiksa ahli poligraf Mabes Polri. Kendati demikian, penolakan itu tidak menghambat proses penyidikan.
“Kami pastikan, penyidikan masih terus berjalan meskipun ada penolakan pemeriksaan poligraf,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, kemarin.
Surat penolakan dari tersangka Radiet sudah diterima. Itu nanti akan dilampirkan dalam berkas penyidikannya. ”Lebih bagus lah kalau ada penolakan. Artinya, kan mereka tidak berani diperiksa dengan sistem Lie Detector,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan penolakan itu dapat menguatkan tindakannya. Jika memang tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana, pasti dia berani menjalani pemeriksaan tersebut. “Ini malah tidak berani diperiksa,” kata dia.
Catur mengatakan, berkas penyidikan masih dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa peneliti. ”Dalam waktu dekat kita akan kembalikan berkasnya,” ujarnya.
Penasihat Hukum Radiet, Kurniadi menegaskan, pihaknya menolak pemeriksaan tersebut juga atas dasar hukum. Penolakan itu dapat dilakukan pihak terperiksa atau tersangka. "Hal itu dijelaskan pada pasal 13 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009," sebutnya.
Dalam aturan itu disebutkan, ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum tes poligraf terhadap saksi dan tersangka. Seperti pemeriksaan psikologi dan kesehatannya. "Juga syarat formil yang wajib dipenuhi adalah persetujuan dari tersangka atau terperiksa," jelasnya.
Dia menilai penyidik melakukan tindakan hukum tersebut semaunya. Tidak pernah berkoordinasi atau memberitahukan ke tim kuasa hukum Radiet. "Itu kan hal yang fatal dilakukan penyidik," ujarnya.
Dia mengungkapkan, penyidik sempat memaksakan proses pemeriksaan Poligraf terhadap Radiet. Namun, pihaknya tetap kekeuh menolak. "Radiet sudah tidak mau dilakukan pemeriksaan Poligraf. Semua keterangan Radiet itu kan sudah tertuang dalam BAP. Itu juga bisa digunakan," kata dia.
Menurut dia, penggunaan alat tersebut juga bisa salah. Sebab, fungsi alat tersebut dilihat dari keadaan jantung seseorang. "Bisa saja error. Lalu jawabannya Radiet tetap dianggap bohong," ungkapnya.
Sebelumnya juga Radiet sudah diperiksa menggunakan alat Lie Detector saat kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan. Hasilnya juga sudah dikeluarkan penyidik. "Tetap saja dikatakan berpotensi berbohong. Sekarang mau diperiksa Poligraf lagi. Ini ada apa. Ya jelas kami menolak," ujarnya.
Kurniadi menjelaskan, penyidik memeriksa tersangka dengan sistem Poligraf tersebut juga berdasarkan atas petunjuk jaksa peneliti. "Itu petunjuk jaksa katanya. Kita hargai. Yang pasti kita tetap menolak. Jika ada pemeriksaan tanpa pendampingan dari kami, tentu kami akan permasalahkan nanti," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji