LombokPost-Berkas perkara dugaan korupsi penjualan aset Pemkab Lombok Barat di Desa Bagik Polak (Lobar) rampung.
Jaksa peneliti Kejari Mataram menyatakan berkas perkara tersangka Amir Amraen Putra selaku Kepala Desa Bagik Polak dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar Baiq Mahyuniati Fitria sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas untuk dua tersangka itu sudah dinyatakan P-21," kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah yakin unsur dalam penerapan pasal tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan kerugian negara sudah terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Dewan Minta Aset Lobar Dibenahi sampai Tuntas
Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara tembus Rp 900 juta lebih.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun dakwan atas dua tersangka.
Tujuannya sebagai langkah awal proses penuntutan di pengadilan. "Dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, jaksa juga sudah menetapkan satu tambahan tersangka. Yaitu, berinisial MA. Perannya sebagai makelar atau penjual tanah Pemkab Lobar yang sudah disertifikatkan Amir.
"Kami belum tahan kalau tersangka MA. Nanti berkasnya juga menyusul," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Penjualan Aset Lobar di Desa Bagik Polak
Sebab, yang dikejar adalah penyelesaian perkara terhadap dua tersangka.
Mengingat masa penahanannya yang terus berjalan.
"Kita sudah perpanjang masa penahanannya," ujarnya.
Gambaran kasusnya, tahun 2018 Amir mengajukan permohonan sertifikat satu bidang tanah seluas 3.757 meter persegi.
Lokasinya di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi. Tanah itu merupakan aset milik Pemkab Lombok Barat.
Tanah itu sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Dari permohonan itu, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi Amir Amraen Putra.
Warga setempat yang mengetahui hal itu pun menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPN Lombok Barat.
Tersangka Amir kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan BPN Lobar pada 29 September 2019 lalu.
Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul nama pemohon I inisial WB dan kawan-kawan.
Mereka mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut.
Mereka menggugat tersangka Amir dan BPN Lombok Barat atas objek yang telah dibatalkan tersebut.
Dalam persidangan perdata, Baiq Mahyuniati selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat, tidak menghadiri sidang di Pengadilan.
Ia juga tidak menugaskan staf penerima kuasa khusus lainnya menghadiri persidangan.
Akibatnya, hak untuk memberikan penjelasan atas kemungkinan error in persona dan error in objecto saat di pengadilan.
Memanfaatkan kondisi itu, Amir berdamai dengan IWB.
Tersangka kemudian menyerahkan tanah dan SHM Nomor 02669 kepada penggugat.
Atas dasar akta perdamaian dari pengadilan MA menjual lahan tersebut. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida