Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Akan Dalami Dugaan Keterlibatan AKP W dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Harli Arl • Selasa, 18 November 2025 | 12:25 WIB

Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat.
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat.

LombokPost-Dugaan keterlibatan seorang perwira dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely beredar di media sosial. Namun sampai saat ini, penyidik belum mendalami keterlibatan perwira berinisial AKP W.

"Itu kan nama muncul dari publik. Pada hasil pemeriksaan tidak ada yang menyebut nama itu," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat ditemui di Mapolda NTB, Senin (17/11).

Dia menegaskan, penyidik belum bisa menelusuri dari asumsi atau katanya. Harus ada bukti pendukung atau petunjuk lainnya yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau pun nanti ada saksi yang memberikan keterangan menyebut nama itu saat diperiksa penyidik, pasti kami kembangkan," tegasnya. 

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Paozi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Penyidik telah bekerja secara profesional. Mereka mendalami suatu peristiwa berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami juga tetapkan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut sudah berdasarkan proses penyidikan dan pendalaman yang matang," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Intel Polsek Sekotong tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni, istri dari Brigadir Esco, Brigadir Rizka Sintiyani;  Paozi sahabat Brigadir Esco; Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco; Deni, adik tiri Brigadir Rizka; dan Nuraini, kerabat Rizka sekaligus istri dari Amaq Saiun.

Baca Juga: Pemberhentian Brigadir Rizka Masih Berproses, Polisi Tegaskan Tak Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Mereka sudah ditahan di dua tempat berbeda. Brigadir Rizka ditahan di Dittahti Polda NTB. Sedangkan empat orang lainnya ditahan di Mapolres Lobar.

Saat ini Polres Lobar sedang fokus menuntaskan berkas perkara para tersangka.

"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Polres Lombok Barat, petunjuk jaksa atas berkas tersangka Riska sudah kita penuhi," ungkap dia. 

Sedangkan, berkas perkara tersangka, Saiun , Paozi, Nuraini, dan Deni, sudah diserahkan ke jaksa peneliti. Namun dikembalikan lagi untuk diperbaiki dan dilengkapi.

"Kalau memang ada petunjuk kita akan lengkapi, kita targetkan sebelum tahun baru P-21 lah semuanya," ucapnya. 

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut? Syarif mengungkapkan, bukti dan keterangan saksi mengarah ke lima orang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Tetapi kalau ada perkembangan lagi, ya saya yakinkan sekecil apapun informasi pasti akan kita dalami," imbuhnya. 

Baca Juga: Kasus Perusakan Rumah Brigadir Rizka Naik Penyidikan

Diketahui, penemuan jenazah berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat menyisir area tersebut, dia menemukan sosok pria tersebut.

Saksi mendekati mayat tersebut untuk memastikan dan benar bahwa laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Saksi kemudian segera memberitahu warga sekitar yang selanjutnya menghubungi kepala dusun.

Laporan ini dengan cepat sampai ke pihak kepolisian.

Petugas yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan area untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di lokasi, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon.

Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Brigadir Esco Faska Rely #polda ntb #Brigadir Rizka #Ditreskrimum