LombokPost-Satresnarkoba berhasil menangkap pengedar sabu berinisial AS, 33 tahun.
Dia ditangkap di rumahnya di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Minggu (16/11).
"Pelaku ini merupakan residivis. Sudah menjadi target operasi kami," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (17/11).
Pelaku ini dikenal cukup licin. Polisi hampir diakali saat dilakukan penggeledahan.
"Saat kami geledah badan, polisi tidak menemukan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Kesebelasan Pengedar Sabu Karang Bagu Diborgol
Begitu juga saat menggeledah rumah pelaku. Polisi hanya menemukan barang bukti alat untuk menggunakan sabu. "Kita hanya temukan pipa kaca, bong sabu, dan klip pembungkus sabu," tuturnya.
Namun, polisi terus menggeledah kamar mandi. Sebab, dia diduga telah membuang barang bukti sabunya ke kloset.
"Ternyata setelah kami cek, tidak ada juga," kata dia.
Polisi memeriksa dengan teliti setiap sudut kamar mandi. Ketika melihat bungkus pasta gigi yang berada di sampah, polisi menemukan poketan sabu.
"Setelah kami timbang beratnya 1 gram sabu," bebernya.
Baca Juga: Mantan Mami Kafe Asal Lombok Barat Banting Setir Jadi Pengedar Sabu
Dengan adanya bukti tersebut, AS tidak bisa mengelak. Dia mengakui, sabu tersebut miliknya.
"Pelaku ini menyimpan sabu di tempat yang jarang dijangkau orang agar tidak diketahui orang," ungkapnya.
Pelaku AS pun digelandang ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.
Sampai saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih dalami jaringannya yang lain," ujarnya.
Pelaku AS dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida