LombokPost-Sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (17/11).
Agendanya pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Gde Aris Chandra Widianto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya.
Setelah mempertimbangkan bantahan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa, majelis hakim akhirnya membacakan putusannya.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa," kata Moh Sandi membacakan putusan sela di Ruang Sidang Kartika PN Mataram.
Baca Juga: Misteri Perubahan Pasal! Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Minta Polisi Hentikan Kasus
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, sejumlah nota keberatan para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga, dalil-dalil dalam eksepsi para terdakwa perlu dibuktikan di persidangan.
"Sehingga pembuktian itu perlu didengar dan dibuktikan pada sidang lanjutan," kata dia.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan, Senin (24/11) nanti.
Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
"Kita lanjutkan persidangannya dengan pembuktian pada sidang selanjutnya," ucapnya sambil mengetuk palu menutup sidang.
Dalam perkara ini, dua atasan almarhum Brigadir Nurhadi itu didakwa berdasarkan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menerapkan dakwaan demikian dengan metode kombinasi kumulatif alternatif subsidiaritas.
Penasihat Hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno mengatakan, sudah siap dengan pembuktian. Pihaknya akan melihat siapa saja saksi yang dihadirkan JPU. "Kami belum tahu siapa yang akan dihadirkan terlebih dahulu," kata Hijrat.
Dia juga sudah menerima seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan dihadirkan JPU. BAP itu juga seluruhnya sudah dianalisa.
"Nanti kita lihat di persidangan. Apakah relevan kesaksiannya di persidangan dengan BAP atau tidak. Kita lihat nanti," kelitnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu.
Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris.
Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis.
Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).
Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida