LombokPost - Jaringan pengedar ganja antar daerah, yang dipimpin oleh M Adji Isrofi alias Aji, saat ini masih dalam perburuan.
Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB terus memburu Aji, yang diketahui sebagai pemesan ganja dari Medan.
Pihak BNN telah menetapkan Aji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera ditangkap.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja Hampir 1 Kg di Dompu
"Kami sudah tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kabid Berantas dan Intelijen BNN NTB Kombes Pol Gede Suyasa.
Terungkapnya peran pria asal Kelurahan Pekat, Sumbawa itu terungkap setelah penangkapan anak buahnya berinisial IDM alias C, 4 Oktober lalu. Anak buahnya ditangkap saat mengambil pengiriman paket berisi ganja di Jalan Diponegoro, Sumbawa. "Kita berhasil menemukan barang bukti paket ganja berat netto 272,59 gram," jelasnya.
Aji tersebut memiliki jaringan dengan bandar asal Medan. Dia sudah beberapa kali menyelundupkan ganja ke wilayah NTB. "Total sudah 10 kali pengiriman yang dilakukan," terangnya.
Baca Juga: Kurir Ganja Ditangkap, Pemesan Kabur
Tim BNN NTB sudah menyambangi rumah DPO Aji. Bahkan menggeledah rumahnya. "Tetapi tidak ditemukan sejumlah barang bukti," kata dia.
Biasanya, Aji mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Sumbawa. Mereka menyasar sejumlah desa. "Dia mempengaruhi masyarakat desa untuk menggunakan ganja," terangnya.
Upaya pencarian terhadap Aji terus dilakukan. BNN juga sudah berkoordinasi dengan Polda NTB. "Kami masih terus lakukan pencarian," kata dia.
Baca Juga: Polresta Mataram Bongkar Aksi Tiga Mahasiswa Jualan Ganja di Kampus
Dia meminta kepada masyarakat, jika menemukan Aji dipersilakan menghubungi BNN NTB atau pihak kepolisian. "Kami jamin kerahasian pelapor," ujarnya.
Suyasa berharap semoga dengan upaya yang sudah dilakukan, Aji bisa segera ditemukan guna menjalani proses hukum. "Semoga cepat ketemu," harapnya.
Aji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan ganja. Dia bersama anak buahnya IDM dijerat pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terapkan pasal 132 itu karena ada tindakan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida