Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Berlanjut, Polres Lobar Kirim SPDP ke Kejaksaan

Lombok Post Online • Senin, 24 November 2025 | 12:54 WIB

 

Harun Al Rasyid
Harun Al Rasyid

LombokPost - Kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di Sekotong, Lombok Barat, terus berlanjut ke tahap penyidikan resmi.

Penyidik Polres Lombok Barat telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Langkah ini menandai dimulainya proses hukum formal untuk mengungkap dan menindak pelaku penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

"Ya, sudah kami terima SPDP terkait kasus itu," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Minggu (23/11).

SPDP itu sudah teregister. Saat ini jaksa tinggal menunggu berkas penyidikan dari Polres Lobar.

"Berkasnya belum dikirim. Kita masih menunggu," ujarnya.

Harun tidak mengetahui materi kasusnya. Begitu juga dengan penerapan pasalnya.

"Saya hanya mengetahui ada SPDP saja. Kalau substansi kasusnya saya tidak tahu," kelitnya.

 Baca Juga: Parah! Potensi PAD NTB Bocor Triliunan Rupiah Per Tahun dari Tambang Ilegal

Dari data sebelumnya, kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran camp para penambang emas ilegal yang terjadi Agustus 2024 lalu.

Sejumlah kendaraan dan alat berat yang digunakan dalam penambangan ilegal tersebut telah disita dan diparkir di jalur Sekotong menuju Buwun Mas, Lombok Barat.

Langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. 

Namun, pada proses penyidikan, SPDP-nya  tidak dilanjutkan. Tetapi, setelah tim dari Bareskrim Polri turun, penyidikan kasus tersebut dilanjutkan.  

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut bersama dengan Bareskrim Mabes Polri.

"Hasilnya tinggal penguatan alat bukti," kata Endriadi.

Saat ini, penyidik tinggal memeriksa saksi ahli. Rencananya akan memeriksa ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

"Kita masih lakukan koordinasi dengan ahli," kata dia.

Saat ini, pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut.

Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pemantauan dan pengawasan polisi.

“Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi kini telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari warna negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam upaya menemukan warga negara asing itu, dia mengaku, pihaknya telah melakukan segala cara. Baik dengan melibatkan pihak imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol.

“Sudah semuanya, semoga segera ditemukan (WNA Cina),” sebutnya.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.

Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 90 miliar setiap bulannya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#EMAS #ilegal #tambang #Sekotong #spdp