LombokPost - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Jhon Edwin Burris dan Amanda Kay Harger menggugat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Mereka tidak terima dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.
Hasilnya, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan dua investor tersebut. Kini, Imigrasi Mataram mengambil langkah hukum lain atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Lapas Selong Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi
"Kami siapkan banding atas putusan itu," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (23/11).
Saat ini, pihaknya masih menyiapkan memori banding. Dalam waktu dekat akan memasukkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Mataram. "Mungkin minggu-minggu ini kita masukkan," ujarnya.
Saat dipertegas mengenai isi memori banding-nya, Mirza enggan membeberkan.
"Ada yang susun memori itu. Intinya ada keberatan dengan putusan itu," ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bakti Imigrasi, Lapas Selong Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Binaan dan Keluarga
Diketahui, dua WNA asal Amerika Serikat itu dideportasi dan dilakukan pencekalan untuk masuk ke Indonesia setelah ditangkap bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Mataram.
Pendeportasian dan pencekalan tersebut dilakukan Imigrasi berdasarkan Surat Nomor: WIM.21.GR.03-09-1510 Tahun 2025 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Dari proses pembuktian di persidangan, gugatan Jhon dan Amanda dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Joko Agus Sugiarto beserta hakim anggota M Adiguna Bimasakti dan Puan Adria Ikhsan.
Berdasarkan data SIPP PTUN, majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat atau pihak imigrasi untuk seluruhnya. Sementara itu, dalam pokok perkara memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat atau Jhon dan Amanda.
Baca Juga: Lotim Akan Punya Kantor Imigrasi Sendiri
Majelis hakim juga menyatakan, Surat Keputusan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nomor: WIM.21.GR.03-09-1510 Tahun 2025 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia dibatalkan. Tidak hanya itu, Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga diminta untuk mencabut surat tersebut.
Penasihat Hukum Jhon dan Amanda, Riki Riyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Majelis hakim telah menilai pada proses pembuktian secara profesional.
”Majelis hakim telah melihat proses pembuktian secara objektif,” kata Riki.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak imigrasi semena-mena. Mereka dengan kekuasaan dan kewenangannya telah melakukan tindakan hukum yang diluar aturan perundang-undangan.
”Klien saya ini datang ke Indonesia untuk berinvestasi. Surat izin tinggal yang dimiliki sudah dikantongi. Tidak ada persoalan dengan izin tinggalnya,” ujarnya.
Tiba-tiba, pihak Imigrasi datang yang menganggap kliennya bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Tetapi, tidak ada dasar mereka untuk menuduhkan pelanggaran terhadap kliennya.
”Buktinya tidak ada. Makanya, kami gugat ke PTUN untuk membatalkan surat tindakan administratif keimigrasian yang dikeluarkan pihak imigrasi,” ujarnya.
Riki sudah menduga pihak Imigrasi akan melayangkan banding terhadap putusan tersebut. "Kami siap melawan," kata dia. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida