Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Cuekin Dewan Penerima Uang Minta Perlindungan LPSK Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Harli Arl • Rabu, 26 November 2025 | 11:01 WIB

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.

LombokPost-Kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB masih terus bergulir. Kejati NTB belum menetapkan anggota dewan yang menerima uang siluman menjadi tersangka. "Belum ke situ," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said. 

Sebelumnya, sekitar 15 anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan uang yang diterimanya ke jaksa. Totalnya mencapai Rp 2 miliar lebih. "Itu sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya. 

Sampai saat ini, pihaknya masih merahasiakan siapa saja nama anggota DPRD NTB yang telah menerima uang tersebut. "Nanti yang itu," kelitnya.

Baca Juga: Hamdan Kasim Ditahan Terkait Korupsi Dana Siluman DPRD NTB, Begini Perannya

Dari informasi yang didapatkan, sejumlah anggota DPRD NTB itu kini sudah meminta permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait dengan informasi itu, Zulkifli tidak terlalu mempersoalkan. "Kami tetap melakukan proses hukum sesuai dengan pendekatan hati nurani juga," kata dia. 

Dia sudah menerima informasi adanya sejumlah anggota DPRD NTB melibatkan LPSK. Tetapi sejauh ini, pihaknya belum menerima surat atau permohonan dari lembaga tersebut. "Semua ini masih dalam proses," ujarnya. 

Baca Juga: Ketua DPRD NTB Klaim Tidak Ganggu Kinerja Setelah Dua Anggotanya Ditahan dalam Kasus Dana Siluman

Dalam kasus tersebut, jaksa sudah menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka. Yakni, Indra Jaya Usman (IJU); M Nashib Ikroman (MNI); dan Hamdan Kasim (HK). Mereka semua sudah ditahan. 

Diketahui, kasus ini mencuat setelah informasi soal adanya pembagian uang fee dari jatah Pokir anggota dewan. Setiap anggota disebut mendapatkan Pokir senilai Rp 2 miliar. Alih-alih diberikan dalam bentuk program, mereka justru menerima fee sekitar 15 persen atau setara Rp 300 juta

Kejati NTB mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. 

Editor : Kimda Farida
#DPRD NTB #lpsk #kejati ntb angkat bicara #Dana siluman Pokir