Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

IJU dan HK Melawan Setelah Ditetapkan Tersangka, Jaksa Terus Lengkapi Berkas Penyidikan 

Harli Arl • Kamis, 27 November 2025 | 14:00 WIB

MELAWAN: Tersangka HK duduk di mobil tahanan Kejati NTB, beberapa waktu lalu.
MELAWAN: Tersangka HK duduk di mobil tahanan Kejati NTB, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Dua tersangka dugaan gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) dan Indra Jaya Usman (IJU) melawan. Anggota DPRD NTB ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. 

”Permohonan PP (Praperadilan) sudah masuk atas dua nama itu (IJU dan HK),” kata Juru Bicara PN Mataram Moh Sandi Iramaya. 

Permohonan mereka juga sudah teregister dan semua bisa diakses pada laman resmi SIPP PN Mataram. “Bisa dilihat langsung di sana,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran di laman SIPP PN Mataram, HK dan IJU memohonkan praperadilan atas dasar sah atau tidaknya ditetapkan sebagai tersangka. Permohonan IJU teregister dengan Nomor: 20/Pid.Pra/2025/PN Mtr.

Sedangkan, HK terdaftar berdasarkan Nomor: 21/Pid.Pra/2025/PN Mtr.

Sidang perdana praperadilan mereka akan berlangsung, Senin (8/12).

”Penunjukan hakimnya belum diketahui. Itu kewenangan pak ketua (PN Mataram),” kata Sandi.

Baca Juga: Hamdan Kasim Ditahan Terkait Korupsi Dana Siluman DPRD NTB, Begini Perannya

Terpisah, tim Kuasa Hukum tersangka HK, M Ihwan mengaku belum mengetahui langkah kliennya akan melakukan proses praperadilan.

”Coba nanti saya konfirmasi ke tim. Nanti saya cek,” kata Ihwan singkat. 

Di lain sisi, kuasa hukum tersangka IJU, Irfan Suryadinata membenarkan adanya praperadilan oleh kliennya itu. Namun, kuasa hukum yang mendampingi kliennya pada praperadilan bukan dirinya.

“Yang dampingi langsung yang ditunjuk langsung dari partai. Saya hanya mendampingi pada pokok perkara saja,” jelasnya. 

AJUKAN PRAPERADILAN: Tersangka IJU berjalan dikawal jaksa saat menuju mobil tahanan di kantor Kejati NTB, beberapa waktu lalu.
AJUKAN PRAPERADILAN: Tersangka IJU berjalan dikawal jaksa saat menuju mobil tahanan di kantor Kejati NTB, beberapa waktu lalu.

Kajati NTB Wahyudi menjawab dengan santai upaya para tersangka mengajukan praperadilan.

”Kami akan hadapi,” kata Wahyudi. 

Menurutnya, praperadilan itu merupakan hak dari para tersangka untuk mengajukan praperadilan. ”Kita hormati langkah mereka,” ujarnya.

Dia menegaskan, saat ini penyidik masih bekerja. Proses penyidikan masih tetap jalan.

”Kami masih melengkapi berkas penyidikan,” kata dia. 

Baca Juga: IJU Ingatkan Fraksi Demokrat NTB Tak Latah Ikut Interpelasi

Terkait dengan langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi praperadilan para tersangka, Wahyudi nantinya akan membentuk tim.

”Langkah mereka tidak menghalangi proses penyidikan kami,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, tidak hanya IJU dan HK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa juga menetapkan anggota DPRD, M Nashib Ikroman (MNI) sebagai tersangka.

Namun, MNI belum mengambil langkah untuk melayangkan praperadilan.  

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, pada kasus tersebut, mereka berperan sebagai pemberi uang ke sejumlah anggota DPRD NTB.

Uang itu diduga sebagai fee proyek untuk pekerjaan sejumlah proyek yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB APBD Perubahan 2025.

”Seperti itu gambaran PMH (perbuatan melawan hukum)-nya,” kata Zulkifli.   

Baca Juga: Ketua DPRD NTB Klaim Tidak Ganggu Kinerja Setelah Dua Anggotanya Ditahan dalam Kasus Dana Siluman

Masing-masing anggota DPRD NTB itu diberikan uang Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Terkait dengan apakah penerima atau anggota DPRD NTB lain bisa terjerat dalam kasus tersebut, Zulkifli masih merahasiakan.

"Nanti itu," kata dia. 

Sementara itu, terkait dengan sumber uang tersebut, Zulkifli enggan menyebutkan.

"Kita masih kembangkan," kelitnya. 

Sampai saat ini, Kejati NTB telah menyita Rp 2 miliar yang berasal dari pengembalian 15 anggota dewan. 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #praperadilan #DPRD NTB #pn mataram #dana siluman