LombokPost-Kejari Mataram kini fokus melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar). Penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktiannya.
Diketahui, jaksa menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPRD Lobar berinisial AZ (Ahmad Zaenuri) dan rekanan berinisial R.
Ditambah tersangka dari ASN Pemkab Lobar berinisial Hj DD dan H MZ.
Dua nama terakhir ini belum ditahan.
Sementara, tersangka AZ dan R ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
”Kami lebih fokus dulu lengkapi berkas dua tersangka yang sudah kita tahan,” kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana.
Setelah menahan dua tersangka, jaksa kembali disibukkan dengan memeriksa saksi-saksi, sehingga pemanggilan tersangka Hj DD dan H MZ diundur.
”Kita tunda dulu pemanggilan terhadap dua tersangka itu. Kita fokus untuk selesaikan berkas dua tersangka itu,” ujarnya.
Selain itu, untuk menguatkan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua tersangka yang belum ditahan, jaksa sudah memanggil sejumlah saksi.
”Saksi-saksi yang lain dulu kita periksa untuk mendukung keterangan yang sudah kami periksa sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Penyidik Dalami Calon Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar
Sejauh ini, jaksa belum memeriksa tambahan terhadap dua orang tersangka yang sudah ditahan.
”Saya minta waktu dulu. Kalau memang nanti keterangannya ada yang perlu ditambah, kami akan periksa,” ujarnya.
Dari proses penyelidikan hingga penyidikan, jaksa telah mengantongi dua alat bukti.
Hal itu juga sudah diperkuat berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Lombok Barat (Lobar).
"Kerugian negaranya kan Rp 1,77 miliar lebih," jelasnya.
Dengan adanya bukti tersebut, unsur dalam penerapan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.
"Ya, PMH-nya sudah ditemukan. Begitu juga kerugian negaranya. Unsurnya sudah terpenuhi," tegasnya.
Baca Juga: Penyidik Dalami Calon Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar
Diketahui, kasus korupsi itu berawal dari alokasi anggaran Rp 22,26 miliar di Dinas Sosial Lombok Barat.
Anggaran tersebut terbagi ke dalam 143 kegiatan penyaluran barang kepada masyarakat. Namun, sebanyak 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir anggota DPRD.
Dalam kasus ini, tersangka AZ sebagai anggota DPRD Lobar tercatat memiliki 10 paket kegiatan dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Kegiatan tersebut tersebar di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak delapan paket dan di Bidang Rehabilitasi Sosial sebanyak dua paket.
Pada saat pengerjaan proyek tersebut, AZ mengintervensi pengadaan barang.
Melakukan penunjukan langsung penyedia tanpa kewenangan, hingga pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima bantuan.
Dia bahkan menjalankan sendiri proses pembelanjaan kegiatan pemerintah daerah dengan mengaburkan peran pejabat pengadaan dan melanggar prinsip efisiensi serta akuntabilitas.
Dalam proses pengadaan, tersangka R disebut hanya sebagai penyedia fiktif.
Dia menerima keuntungan lima persen meski pekerjaan sepenuhnya dilakukan tersangka H AZ. Peran tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya pengaturan tender dan praktik kolusi.
Sementara itu, dua ASN yakni DD dan MZ diduga menyusun HPS tanpa survei harga yang memadai.
Mereka hanya mengacu pada anggaran dan SSH 2023, sehingga harga kontrak menjadi jauh di atas harga pasar.
Penyidik juga menyoroti lemahnya pengawasan kontrak hingga terjadinya pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.
Audit Inspektorat Lobar menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar, terutama dari belanja fiktif dan mark-up.
Dari perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida