LombokPost - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani, Rabu(26/11). Disimpulkan, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
”Ya, kami sudah tetapkan sembilan orang tersangka,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, kemarin.
Namun, pihaknya enggan menjelaskan identitas maupun inisial sembilan orang tersangka tersebut. “Belum dapat identitasnya. Kami tadi (kemarin) gelar bersama penyidik Polres Lobar,” kelitnya.
Begitu juga perannya, Syarif enggan menjelaskan. “Nanti dah, kami terangkan perannya,” ujar dia.
Baca Juga: Kasus Perusakan Rumah Brigadir Rizka Naik Penyidikan
Yang pasti, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Saat peristiwa perusakan rumah Brigadir Rizka dan keluarganya, para tersangka itu terlihat aktif melakukan perusakan. ”Kasus ini masih terus berproses. Sekarang masih penyidikan,” kata dia.
Dalam proses penyidikan ini, Polda NTB telah memintai pendapat ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. “Kita juga identifikasi siapa saja terduga yang melakukan perusakan,” jelas Syarif.
Selain itu, kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk anggota Polri yang berada di lokasi, kepala dusun (kadus), dan pemilik rumah. ”Termasuk yang menempati rumah Brigadir Rizka,” beber mantan Wakapolresta Mataram ini.
Kasus perusakan rumah keluarga Brigadir Rizka itu terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, 8 Oktober lalu. Pemicunya, adanya dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, yang juga suami dari Brigadir Rizka. Pada kasus tersebut Brigadir Rizka ditetapkan sebagai tersangka.
”Tindakan perusakan itu juga tidak dibenarkan berdasarkan hukum. Terkait dengan persoalan penanganan penyidikan atas kematian Brigadir Esco juga tetap berjalan,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Semua ada jalur hukumnya. ”Tindakan anarki dan kesewenang-wenangan itu adalah tindakan yang salah. Untuk itu say meminta kepada masyarakat untuk menahan diri. Biarkan proses hukumnya berjalan,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Marthadi