LombokPost-Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) di DPRD Bima Tahun 2025 sedang diusut Kejari Bima. "Kami bentuk tim untuk usut kasus itu," kata Kajari Bima Heru Kamarullah, kemarin (27/11).
Pembentukan tim tersebut untuk mempercepat proses penyelidikan, sehingga penanganan kasus itu bisa selesai lebih cepat. "Semua masih berproses," ujarnya.
Kasus itu masih proses penyelidikan dan perlu pendalaman lagi. "Tidak bisa kita langsung katakan ada tindak pidana korupsinya," ujar dia.
Baca Juga: Jaksa Mulai Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Bima Rp 60 Miliar
Sejauh ini, tim sudah mulai memanggil sejumlah anggota DPRD Bima. Tujuannya untuk mendalami apakah ada tindak pidana korupsi. "Pemanggilan itu sifatnya masih klarifikasi," ungkapnya.
Dalam klarifikasi tersebut, jaksa memintai pihak terkait membawa data untuk ditelaah.
"Makanya kita panggil," jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, surat pemanggilan sedang disiapkan. Pemanggilan tersebut segera dilayangkan.
"Dalam waktu dekat kita panggil satu per satu," kata Catur.
Tujuannya untuk klarifikasi dan mendalami seperti apa proses penyaluran Pokir tersebut.
"Pemeriksaan ini berjalan sesuai dengan arahan pimpinan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait. Langkah hukum ini berjalan usai adanya pembentukan tim penyelidik," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha, Tiga Orang Diperiksa
Berdasarkan laporan masyarakat, ada dugaan korupsi muncul dari langkah DPRD Bima dalam menentukan alokasi anggaran pokir.
Total dana Pokir yang dikelola seluruh dewan di Bima Rp 60 miliar.
DPRD Bima dituding merealisasikan program yang bersumber dari dana pokir tidak sesuai kebutuhan masyarakat atau tidak tepat sasaran.
Editor : Kimda Farida