Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pembunuh Nurminah, Perempuan yang Dibunuh dan Dicor Sang Kekasih Diadili Pekan Depan

Harli Arl • Jumat, 28 November 2025 | 13:03 WIB

TAHAP DUA: Tersangka pembunuhan Nurminah, Imam Hidayat menandatangani berita acara penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa di kantor Kejari Mataram, Kamis (6/11) lalu.
TAHAP DUA: Tersangka pembunuhan Nurminah, Imam Hidayat menandatangani berita acara penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa di kantor Kejari Mataram, Kamis (6/11) lalu.

LombokPost-Tersangka kasus pembunuhan sadis Imam Hidayat segera diadili.

Kejari Mataram telah mengirim berkas dakwaan pembunuh Nurminah ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

”Ya, berkasnya sudah kami terima terkait kasus pembunuhan itu. Masuknya Senin (24./7) lalu,” kata Juru Bicara PN Mataram Moh Sandi Iramaya, kemarin.

Pelimpahannya sudah tercatat berdasarkan Nomor B- 4946 /N.2.10.3/Eoh.2/11/2025.

Begitu juga perkaranya sudah teregister berdasarkan nomor perkara:  774/Pid.B/2025/PN Mtr.

“Tinggal menjalani sidang saja,” kata dia. 

Jadwal sidang sudah ditetapkan. Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (1/12).

”Kalau mengenai penunjukan majelis saya tidak tahu,” ujarnya. 

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Sadis Nurminah yang Jasadnya Dicor Segera Diadili

Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan sudah melimpahkan berkas pembunuhan sadis terhadap Nurminah.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut.

”Ada tiga jaksa yang ditunjuk,” kata Harun.

JPU yang mengawal persidangan yakni Ni Made Saptini, Baiq Ira Mayasari, Danny Curia Novitawan. Mereka sudah siap dengan pembuktiannya.

”Sejak berkas dari kepolisian dinyatakan P-21 (berkas lengkap) jaksa sudah memiliki keyakinan seluruh pembuktian dapat dibuktikan di pengadilan,” ujarnya. 

Diketahui, Imam Hidayat menjadi tersangka tunggal pada kasus pembunuhan Nurminah.

Status Imam Hidayat dan korban adalah pacaran.

Dia menghabiskan nyawa Nurminah di rumahnya, Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. 

Baca Juga: Tersangka Radiet Tolak Pemeriksaan Poligraf Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Nurminah dibunuh secara sadis. Terlebih dahulu dianiaya hingga menembak kepala korban. 

Imam melakukan tindakan tersebut atas dasar cemburu terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. 

Awalnya, Nurminah datang ke rumah pelaku.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku memeriksa ponsel Nurminah dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban.

Dari situ, Imam cemburu dan cekcok dengan Nurminah. Namun, pertengkaran itu sempat mereda. Namun mereka kembali ribut sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano Oleh Ayah Tiri Hingga Ditemukan Tinggal Kerangka

Pelaku yang sudah tidak bisa menahan emosi langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan. 

Tidak puas, pelaku mengambil senapan gas dan menembak kepala bagian kiri korban.

Tembakan itu membuat Nurminah langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.

Setelah itu, pelaku memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. 

Dia memasukkan jenazah korban ke dalam septic tank sedalam tiga meter yang berada di dapur rumah.

Pelaku selanjutnya menimbunnya dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat. 

Editor : Kimda Farida
#Pengadilan Negeri Mataram #kasus pembunuhan #Kejari Mataram