LombokPost - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengambil tindakan tegas terhadap tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani.
Beberapa tersangka langsung ditahan, Jumat (28/11).
Mereka berinisial masing-masing berinisial AL, 20 tahun; WD, 39 tahun; JN, 52 tahun; BA, 18 tahun; MH, 20 tahun; dan DW, 19 tahun.
Baca Juga: Perusakan Rumah Brigadir Rizka: Polisi Tetapkan 9 Tersangka tapi Tutup Rapat Identitasnya
”Sekarang ada enam orang tersangka yang kita tahan,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Mereka berperan berbeda saat perusakan rumah Brigadir Rizka.
AL bertindak memprovokasi orang lain untuk merusak rumah Brigadir Rizka. AL juga bertindak melakukan perusakan. ”Makanya AL ini kami sangkakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dilakukan di muka umum,” bebernya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Sembilan Calon Tersangka Terkait Kasus Perusakan Rumah Keluarga Brigadir Rizka
Sementara itu, WD berperan melakukan perusakan jendela dan daun pintu rumah dengan menggunakan linggis dengan cara memukul jendela dan pintu berkali-kali.
Tersangka JN merusak bagian tiang teras rumah dengan menggunakan palu. Tersangka BA merusak bagian jendela rumah dengan menggunakan batu dengan cara melempari jendela rumah dan merusak kilometer listrik menggunakan sebatang kayu.
Sementara, tersangka MH merusak bagian jendela rumah menggunakan besi. Terakhir, DW mengeluarkan sepeda motor dan selanjutnya merusak sepeda motor menggunakan batu. ”Semua peran mereka sudah dikuatkan dengan bukti hasil penyidikan kami. Lima tersangka lain kami terapkan pasal 406 KUHP (tindak pidana perusakan barang milik orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka
Syarif menerangkan, pihaknya sudah memeriksa enam tersangka tersebut. Dari keterangan mereka kemungkinan besar bakal ada tambahan tersangka lain lagi.
Dari proses pemeriksaan terhadap enam orang tersangka tersebut, polisi mendapatkan keterangan baru. Awalnya ada sebanyak sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Kini bakal bertambah menjadi 18 orang. Total ada 12 orang yang belum kita tahan,” jelasnya.
Penyidik sudah memanggil tersangka lain berinisial MS dan A. Namun, sampai sekarang belum memenuhi panggilan penyidik. “Kita sudah dua kali panggilan, keberadaan pelaku masih kita lidik. Panggilan itu untuk segera datang ke polda NTB,” ucapnya.
Dia meminta kepada dua orang yang sudah dipanggil itu untuk menyerahkan diri. ”Kami pasti akan lakukan upaya paksa terhadap mereka,” ungkapnya.
Seluruh tersangka berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Para tersangka tidak memiliki ikatan keluarga terhadap almarhum Brigadir Esco. “Pemicunya (melakukan perusakan) terkait ada beberapa terduga pelaku tambahan pembunuhan esco yang belum ditangkap saat itu,” jelasnya.
Tindakan yang dilakukan para tersangka tidak dibenarkan sesuai aturan perundang-undangan. ”Akibat dari perusakan yang dilakukan para tersangka membuat korban merugi Rp 200 juta,” bebernya. (arl/r5)
Editor : Pujo Nugroho