LombokPost - Polres Dompu menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Dua orang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Bima Kota. Keduanya berinisial F dan A.
Sedangkan tujuh tersangka lain berinisial A, E, N, I, E, N dan S. Nama terakhir diketahui honorer di Pemkab Dompu.
Baca Juga: Gerebek Narkotika di Janapria, Polres Lombok Tengah Bersama Polda NTB Amankan 14 Terduga Pelaku
"Iya, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah A (oknum polri)," kata Humas Polres Bima Kota I Nyoman Suardika dihubungi Lombok Post, kemarin.
Diketahui, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menangkap delapan orang terduga penyalahguna narkotika, Minggu (23/11). Mereka digerebek saat sedang menggelar pesta ekstasi di sebuah kamar kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Dari penangkapan tersebut, Polres Dompu melakukan pengembangan dan menangkap oknum polisi A di Kota Bima. "Kalau oknum polisi A pengembangan dari penangkapan delapan orang," ujar dia.
Baca Juga: Sejak Januari hingga September Satresnarkoba Polres Lombok Utara Ungkap 34 Kasus Narkotika
Nyoman menjelaskan, sembilan tersangka terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan. "Semua tersangka telah dilakukan penahanan," tegas Nyoman.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam butir pil ekstasi jenis Inex. Selain itu, turut disita 10 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi serta aktivitas terkait narkotika.
"Dari interogasi awal, dua terduga berinisial R dan I mengaku ekstasi tersebut adalah milik mereka," sebut Rahmadun. (jlo/gun/r5)
Editor : Marthadi