Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BREAKING NEWS, Hari Ini 15 Anggota Dewan Diperiksa terkait Gratifikasi DPRD NTB

Harli Arl • Senin, 1 Desember 2025 | 11:17 WIB
PEMERIKSAAN: Anggota DPRD NTB Sudirsah (kiri) dan M Akri memberikan keterangan terkait pemeriksaannya di kantor Kejati NTB, Senin (1/12).
PEMERIKSAAN: Anggota DPRD NTB Sudirsah (kiri) dan M Akri memberikan keterangan terkait pemeriksaannya di kantor Kejati NTB, Senin (1/12).

LombokPost-Kejati NTB memeriksa secara marathon sejumlah anggota DPRD NTB.

Dari informasi yang didapatkan, total ada 15 orang DPRD NTB yang diperiksa, Senin (1/12).

Dari pantauan langsung di Kantor Kejati NTB sejumlah anggota DPRD NTB sudah datang sejak pukul 08.00 Wita.

Mereka datang secara bergiliran ke ruang Pidsus Kejati NTB.

Salah satunya, anggota DPRD NTB Ali Usman yang datang. Dia keluar sekitar pukul 11.08 Wita.

"Saya datang pagi tadi. Sekitar pukul 08.00 Wita," kata Ali Usman usai keluar dari ruang Pidsus.

Saat wawancara dengan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sejumlah anggota dewan juga turut ke luar dari kantor Kejati NTB. Seperti, Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, M Akri.

Mereka keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 11.10 Wita.

"Ada teman yang lain juga diperiksa," ujarnya.

Dewan lain, Sudirsah Sujanto mengaku diperiksa terkait kasus dana siluman tersebut.

"Saya memberikan kesaksian dalam berkas," kata Sudirsah.

Namun, saat dipertegas mengenai materi pemeriksaan, Sudirsah enggan membeberkan.

Begitu juga dengan dewan M Akri mengaku dirinya diperiksa. Tidak hanya dirinya yang diperiksa.

"Tadi ada sekitar 15 orang (yang diperiksa)," ujarnya.

Terpisah, Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas pemeriksaan sejumlah anggota dewan.

Pada kasus tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, anggota dewan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.

Penyidik menahan Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah.

Mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hingga kini, total saksi yang sudah diperiksa penyidik sedikitnya 50 orang. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp 2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB.

Uang miliaran itu lah yang dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.

Diketahui, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. 

 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Korupsi #Anggota DPRD NTB #dana siluman