LombokPost-Kejati NTB memanggil puluhan anggota DPRD NTB. Mereka akan diperiksa kaitan dengan kasus dugaan gratifikasi program pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.
Informasi yang didapatkan Koran ini, total 46 anggota DPRD NTB yang bakal diperiksa. Di antaranya, pimpinan dewan dan penerima gratifikasi.
Hari ini (Senin 1/12), penyidik akan memeriksa lebih dari 15 orang anggota dewan.
Salah satu anggota DPRD NTB yang telah dipanggil adalah Abdul Rahim.
"Saya dijadwalkan tanggal 2 Desember," kata dewan yang akrab disapa Bram itu.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah siap datang ke kantor Kejati NTB untuk diperiksa.
"Saya tidak disuruh bawa dokumen. Hanya memberikan keterangan saja nanti," bebernya.
Bram mengaku, tidak hanya dirinya yang akan diperiksa. Ada beberapa dewan lain yang juga dipanggil Kejati NTB. "Ada 46 orang kalau tidak salah yang akan dimintai keterangan," ujarnya.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengaku sudah memeriksa para tersangka dalam kasus tersebut. Tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikannya. "Kita sekarang fokus selesaikan berkasnya (tersangka) dulu," kata Zulkifli.
Baca Juga: Kawal Pengusutan Dana Siluman DPRD NTB, Mahasiswa Kemah Depan Kejati
Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, tentu akan memeriksa sejumlah saksi. "Kalau pemeriksaan saksi itu setelah ada kita tetapkan tersangka," kata dia.
Namun, pihaknya enggan membeberkan siapa saja yang akan dipanggil. Apakah seluruh anggota dewan atau hanya penerima gratifikasi saja. "Nanti dulu ya," kelitnya.
Apakah penerima bisa terseret dalam kasus tersebut? Zulkifli belum bisa memastikan.
"Kita bisa saja tambah pasal jika ada tambahan tersangka. Kita masih dalami ini," ujarnya.
Baca Juga: Breaking News: Jaksa Tahan Hamdan Kasim di Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Dalam kasus tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, anggota dewan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.
Penyidik menahan Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah.
Mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah informasi soal adanya pembagian uang fee dari jatah Pokir anggota dewan.
Setiap anggota disebut mendapatkan Pokir senilai Rp 2 miliar.
Alih-alih diberikan dalam bentuk program, mereka justru menerima fee sekitar 15 persen atau setara Rp 300 juta
Kejati NTB mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Editor : Kimda Farida