LombokPost-Seorang ayah berinisial AS, 43 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu dia lakukan berulang kali.
"Korban disetubuhi sejak masih berusia 6 tahun sampai 22 tahun," kata Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Putu Yuli, kemarin.
Selama kurang lebih belasan tahun, sang anak hidup dalam bayang-bayang perbuatan bejat ayahnya. Jika menceritakan aksi sang ayah, dia bakal diancam. "Korban diancam dibunuh apabila melapor. Begitu juga kalau korban tidak melayani bakal dibunuh," terang Yuli.
Baca Juga: Keji! Ayah Duda di Mataram Diduga Setubuhi Anak Kandung, Jadi Tersangka
Aksi bejatnya itu selalu dilakukan di rumahnya. Meskipun, pelaku tinggal bersama istri dan adik korban. "Jadi korban ini tinggal satu rumah juga bersama ibu dan adiknya," jelasnya.
Dia melakukan tindakan itu ketika rumah dalam keadaan sepi. Terakhir, AS menyetubuhi anaknya sendiri, Selasa (18/11) lalu. "Ayahnya ini melakukan di kamar mandi. Saat itu istri dari pelaku ini tidak sedang berada di rumahnya," ujarnya.
Saat itu, pelaku dan korban serta adik korban sedang menonton televisi bersama. Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kamar mandi. "Sedangkan adik korban, diberikan HP (handphone) agar tetap diam di dalam kamar," bebernya.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung Lima Kali hingga Melahirkan
Di dalam kamar mandi, pelaku menyuruh korban membuka celana. "Di situlah terjadi lagi perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku," ujarnya.
Dari semua kejadian yang sudah dialami korban, akhirnya merasa muak atas tingkah laku AS. Korban pun mulai berani bercerita. "Dia menceritakan ke adiknya," ungkap dia.
Sang adik yang sudah terlebih dahulu menikah menceritakan tindakan bejat ayahnya ke sang suami. Mereka pun bersama-sama memberanikan diri menceritakan apa yang dialami korban kepada pamannya. "Dari situlah tindakan AS diketahui," kata dia.
Baca Juga: Diduga Setubuhi Anak Kandung, Oknum Bacaleg di Sekotong Lobar Diamuk Massa
Pamannya pun melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polresta Mataram. Dari laporan itu, penyelidik lakukan pendalaman.
Dari barang bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa, polisi mengantongi dua alat bukti. Polisi juga sudah melakukan visum korban. "Kami tetapkan AS sebagai tersangka," kata dia.
Saat ini AS sudah ditahan. Dia dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji