LombokPost - Kejari Mataram telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar). Mereka adalah anggota DPRD Lobar Ahmad Zainuri; rekanan Ruspiandi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Zakaki; dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Lobar Dewi Dahliana.
Namun baru tiga orang yang ditahan, yakni Ahmad Zainuri; Ruspiandi; dan M Zakaki. Sedangkan Kabid Resos Dinsos Lobar Dewi Dahliana belum ditahan. "Ya, tinggal satu yang belum ditahan," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
Harun enggan memberikan komentar perihal belum ditahannya Dewi Dahliana . "No comment," ujarnya.
Dewi Dahliana sudah dipanggil untuk pemeriksaan bersamaan saat penahanan terhadap M Zakaki. Saat itu, Dewi hadir di hadapan penyidik. Usai pemeriksaan, jaksa hanya menahan M Zakaki. Sedangkan, Dewi tidak ditahan.
Apakah tersangka Dewi mendapat perlakuan khusus dalam kasus tersebut? Harun juga tidak memberikan jawaban pasti. "Semua masih proses," kata dia.
Harun menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Semua masih dalam proses penyelesaian berkas para tersangka. "Jaksa saat ini masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DD (Dewi Dahliana)," tegasnya.
Baca Juga: Penyidik Dalami Calon Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar
Dia memastikan, dalam kasus tersebut penyidik bertindak secara profesional. Kalau pun nanti ada petunjuk mengarah ke tersangka lain, pasti akan dikembangkan. "Untuk sementara baru empat tersangka yang sudah kita tetapkan. Tunggu perkembangannya," kata Harun.
Diketahui, proyek dana Pokir tersebut berawal dari alokasi anggaran yang digelontorkan Dinsos Lobar pada tahun 2024. Total anggaran untuk program penyerahan barang kepada masyarakat mencapai Rp 22,26 miliar, terbagi dalam 143 kegiatan. Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan usulan dari dana Pokir anggota DPRD Lobar. Total pagu anggaran per dewan Rp 2 miliar.
Dari proses pelaksanaan penyaluran Pokir tersebut, dewan pemilik dana Pokir Ahmad Zainuri mengatur penyaluran proyek. Dia diduga meminjam bendera perusahaan milik Ruspiandi.
Mereka diduga bekerja sama mengatur proyek tersebut. Mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa survei harga pasar. HPS disusun hanya berdasarkan pagu anggaran dan Standar Satuan Harga 2023 sehingga harga barang yang tercantum dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasaran.
Dari modus tersebut muncul kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Inspektorat Lobar kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar.
Mereka dijerat berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Marthadi