LombokPost-Kejati NTB memiliki catatan positif dalam penanganan korupsi di tahun 2025. Tercatat hingga awal Desember, lembaga Adhyaksa itu menangani sebanyak 61 perkara. Dari penanganan perkara itu, mereka mampu memulihkan kerugian keuangan negara Rp 8,2 miliar.
”Total ada sebanyak 61 kasus korupsi dalam proses penyidikan dan penuntutan. Itu catatan Kajati NTB dan jajaran kejari,” kata Kajati NTB Wahyudi saat konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12).
Baca Juga: Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding, Perkara Korupsi Pengelolaan LCC
Dari 61 kasus yang proses sidik, terdapat 36 di antaranya berjalan pada tahap penuntutan. "Untuk sisanya masih berproses di penyidikan," ujar dia.
Khusus di Kejati NTB, sudah ada 11 berkas yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. Berdasarkan catatan, kasus korupsi pengadaan lahan untuk MXGP di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa tahun 2022; kasus korupsi kerjasama pengembangan dan pengelolaan air minum di Gili Trawangan antara PT BAL dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE); dan kasus gratifikasi DPRD NTB.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Terpidana Kasus Korupsi LCC Lalu Azril, Dalami Tersangka Baru?
Ditambah lagi, kasus korupsi penjaminan aset yang dilakukan PT GNE; dan Kasus korupsi terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. ”Kalau kasus itu masih tahap penyidikan. Khusus yang kasus pengelolaan lahan tinggal kita limpahkan ke pengadilan. Sudah ada kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
Selain itu, ada juga kasus pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Juga kasus kerja sama bangun guna serah (BGS) antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza untuk membangun NTB Convention Center. ”Kasus itu masih proses penuntutan. Bahkan sudah ada satu terdakwa yang divonis di tingkat banding,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding, Perkara Korupsi Pengelolaan LCC
Dari sekian banyak kasus yang berjalan, jaksa sudah menyelamatkan kerugian negara Rp 8,2 miliar. Jumlah tersebut kalkulasi dari penyitaan aset dan pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
”Kalau dari jumlah aset Rp 5,3 miliar yang kita sita. Sedangkan dari penggantian uang kerugian negara dan pembayaran denda berhasil menyelamatkan Rp 2,9 miliar,” ungkapnya.
Namun, Kejati NTB tidak merinci pemulihan kerugian negara didapatkan dari penanganan perkara yang mana. “Intinya dari keseluruhan sudah,” kata Wahyudi.
Editor : Siti Aeny Maryam