Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Lotim Kejar Rp 43 Miliar Uang Korupsi yang Belum Dipulihkan!

Harli Arl • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:53 WIB

BEBERKAN PENANGANAN KASUS: Kajari Lotim Hendro Warsito (dua dari kanan) beserta jajaran memberikan keterangan terkait penanganan kasus korupsi, Selasa (9/12) lalu.
BEBERKAN PENANGANAN KASUS: Kajari Lotim Hendro Warsito (dua dari kanan) beserta jajaran memberikan keterangan terkait penanganan kasus korupsi, Selasa (9/12) lalu.

LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menangani sejumlah kasus korupsi selama tahun 2025. Namun mereka belum memulihkan seluruh  kerugian negara atas kasus yang ditangani.

"Eksekusi uang pengganti, kami tengah mengejar total uang pengganti sebesar Rp 43.090.144.000 dari berbagai terpidana sejak tahun 2022," kata Kajari Lotim Hendro Warsito.

Meskipun belum lakukan pemulihan, tetapi sudah ada upaya yang dilakukan. "Tercatat tahun ini, kami selamatkan uang hasil tindak pidana korupsi Rp 1.243.350.000," ujarnya. 

Baca Juga: Kejari Lotim Kembali Periksa Saksi-saksi untuk Perkuat Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Dinas Dikbud

Untuk memaksimalkan proses pemulihan, jaksa menelusuri aset para terdakwa. Diduga aset tersebut didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi. "Kami telusuri aset," kata dia.  

Hal Itu bentuk komitmen Kejari Lotim sesuai amanat Jaksa Agung. Meminta seluruh jajaran kejaksaan berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat. 

"Perbuatan korupsi ini bukan hanya menyengsarakan rakyat, tapi juga membuat kegaduhan di masyarakat. Penanganan Tipikor harus membawa perbaikan fundamental," tegas Hendro.  

Baca Juga: Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Desa Ketangga

Hendro mengatakan, terkait penanganan kasus korupsi, mereka sudah menyelesaikan seluruh tunggakan kasus penyidikan dari tahun 2023 dan 2024.

Salah satunya tunggakan tahun 2023, yakni Kasus Sumur Bor APBN (Kementerian Desa) telah selesai dengan penetapan empat orang tersangka dan sudah divonis.

Tunggakan 2024, yakni Kasus Kredit KUR BNI Cabang Sembalun melibatkan tiga orang tersangka. Ditambah kasus rehabilitasi dermaga Labuan Haji yang telah menetapkan empat orang tersangka dan kini memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: Kejari Lotim Musnahkan Barang Bukti dari 63 Perkara

Sementara itu, untuk periode Januari hingga Desember 2025 telah menangani tiga perkara penyidikan baru yang melibatkan total 15 orang. Di antaranya, Pengadaan Alat Peraga TK (APTK) Dinas Dikbud Lotim. Pada kasus tersebut sudah menetapkan enam orang tersangka.

"Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) akan dilakukan pada 10 Desember," ujarnya. 

Ada juga kasus KUR BNI Sembalun yang dikembangkan. "Pengembangan itu merupakan dari fakta persidangan perkara KUR terdahulu," ujarnya. 

Editor : Marthadi
#Kejari Lotim #Kasus Korupsi #hakordia #Korupsi #Pemulihan Aset