Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lobar Tetapkan Erlina Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Harli Arl • Selasa, 16 Desember 2025 | 23:28 WIB

Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

LombokPost - Polres Lombok Barat (Lobar) telah melakukan gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan pembelian tanah di Desa Lelede, Kecamatan Kediri, Lobar. Hasilnya, tim penyidik menetapkan Erlina Susanty Ersan sebagai tersangka.

"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Lobar  AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, kemarin.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: S Tap/69/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim. "Kami juga sudah layangkan surat ke kejaksaan. Itu bentuk pemberitahuan," terangnya.

Baca Juga: Viral Penipuan WO Ayu Puspita Senilai Rp11,5 miliar, Modus Jasa Catering Pernikahan

Namun, sampai saat ini Erlina belum ditahan. Polisi masih memburu perempuan yang beralamat di Jalan Industri Gang Linggar Jati, Ampenan Mataram tersebut. "Kita masih cari," ujarnya. 

Dia menekankan, proses hukumnya masih berlanjut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pelapor Hj Haerani. "Proses hukumnya masih tetap berlanjut," kata Eka. 

Terkait dengan penanganan saat ini tinggal melengkapi alat bukti atas laporan korban. Dalam kasus tersebut Erlina dijerat pasal 372 tentang Penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Baca Juga: Polisi Panggil Direksi PT SEG Terkait Penipuan dan Penggelapan Pelaksanaan MXGP

Hj Haerani menuturkan, awalnya dirinya membeli tanah di wilayah di Desa Lelede, Kecamatan Kediri, Lobar dengan  harga Rp 700 juta. Luas tanah tersebut 13 are. "Sudah saya kasih uang muka secara bertahap. Totalnya Rp 550 juta," kata Haerani.

Saat hendak dilakukan jual beli lahan, Haerani lebih mengedepankan kepercayaan. Sehingga, pihaknya tidak lagi melihat keabsahan kepemilikan tanah. "Yang buat saya percaya juga ada Pak Kades yang memberitahukan kalau tanah itu memang benar milik Bu Erlina," jelasnya. 

Baca Juga: Kasus Penipuan Pembelian Lahan, Penyidik Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa

Tidak lama kemudian, Haerani ternyata mengetahui lahan yang dibelinya sudah bersertifikat atas nama orang lain. "Namanya Ridho, pemilik tanahnya," ujar dia. 

Setelah mengetahui lahan yang dibelinya itu sudah bersertifikat atas nama orang lain, Haerani bersama suami datang ke kantor desa. "Ternyata dasarnya menjual adalah Sporadik. Bukan sertifikat," ujarnya.

Di situlah, Haerani merasa tertipu dengan Erlina, sehingga melaporkan ke polisi. "Saya meminta dengan hormat, kepada kepolisian harus menahan tersangka ini," kata dia. 

Haerani pun pernah menagih uangnya dikembalikan. Ternyata, uangnya sudah habis digunakan. "Jangan sampai ada orang lain yang tertipu lagi dengan Erlina ini," harapnya.

Editor : Marthadi
#Lombok Barat #Lahan #Polres Lobar #Erlina #Penipuan #penggelapan