Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkosa Teman Sendiri, Pria di Mataram Ditangkap Polisi setelah Korban Lapor ke Pamannya

Harli Arl • Rabu, 17 Desember 2025 | 13:48 WIB

INTEROGASI: Pelaku kekerasan seksual berinisial WY diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (16/12). 
INTEROGASI: Pelaku kekerasan seksual berinisial WY diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (16/12). 

LombokPost - Pria asal Cakranegara, Kota Mataram, berinisial WY, 23 tahun, dijebloskan ke sel tahanan.

Dia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap gadis muda yang masih duduk di bangku SMA. 

"Korban masih berusia 15 tahun disetubuhi sebanyak 28 kali oleh pelaku (WY, red)," kata Kasubnit I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu.

Baca Juga: Polresta Mataram Temukan Alat Bukti Pencabulan Anak Usia 4 Tahun di Dasan Agung

Pelaku melakukan tindakan bejatnya di beberapa tempat di wilayah Cakranegara. Baik di rumahnya dan hotel. "Tindakan itu diketahui pertama kali dari paman korban," ujarnya. 

Korban bercerita melalui sambungan telepone kepada pamannya. Dia menyampaikan jika dirinya sudah tidak tinggal lagi dengan orang tuanya.

"Korban ini broken home juga," ujarnya. 

Dari peristiwa itu, korban tinggal bersama WY yang juga temannya. Namun, ketika korban sedang tidur, WY malah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

"Korban dilecehkan hingga disetubuhi," ujarnya. 

Baca Juga: Oknum Dosen Unram Diduga Cabul Dipecat, Para Korban Malu Lapor Polisi

Mendengar cerita dari korban, sang paman pun mencari WY dan korban ke wilayah Cakranegara. Namun, tidak ditemukan.

"Dari situlah pamannya melapor ke Mapolresta Mataram," kata dia. 

Dari laporan itu, tim Unit PPA melakukan pendalaman. Akhirnya, WY ditemukan sedang bersama korban di salah satu kafe di Cakranegara.

"Kami langsung menangkap pelaku," ujarnya. 

Selanjutnya, melakukan visum et repertum kepada korban. Hasilnya, ditemukan tanda kekerasan seksual terhadap korban. "Atas bukti petunjuk itu kami tetapkan WY sebagai tersangka," bebernya.

Baca Juga: Terungkap Sosok Oknum Dosen Cabul Inisial WJ di UIN Mataram yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswa Bidikmisi, Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2021

Penyidik sudah memeriksa korban. Pengakuannya sudah puluhan kali disetubuhi WY. "Total sebanyak 28 kali," tegasnya.

Korban tinggal bersama pelaku selama tiga bulan di rumah WY. Di sana ada orang tua dan nenek pelaku. 

Keluarga WY yang mengetahui keduanya tinggal bersama sempat menasihati korban agar pulang ke rumahnya. Namun, pengakuan keluarga pelaku, korban tidak mau kembali karena kerap mengalami kekerasan oleh orang tuanya.

"Sempat pulang namun balik lagi tinggal dengan pelaku. Korban sudah tidak sekolah," katanya. 

Baca Juga: Diduga Perkosa Siswi SMP, Tiga Kakek Cabul ini Ditahan Polisi

Atas perbuatannya, WY dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Yayuk. (arl/r5)

Editor : Marthadi
#Kota Mataram #kekerasan Seksual #Polresta Mataram #anak di bawah umur #Cakranegara