Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Siapkan Pemeriksaan Ahli Pidana  Kasus Penipuan dan Penggelapan Event MXGP

Harli Arl • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:51 WIB

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Setiawan.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Setiawan.

LombokPost - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor pelaksanaan MXGP.

Dari keseluruhan saksi tersebut, penyidik kini tinggal memeriksa saksi ahli untuk melengkapi alat bukti.

"Kami sudah jadwalkan pemeriksaan ahli pidana untuk melengkapi bukti," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Setiawan. 

Namun, dia tidak membeberkan siapa ahli pidana yang akan dimintai keterangan untuk memperkuat bukti pada kasus tersebut.

"Tidak bisa kita beberkan itu," jelasnya. 

Baca Juga: Penyelidik Periksa Vendor dari Bali terkait Dugaan Korupsi Pelaksanaan MXGP 2024

Dia menegaskan, keterangan ahli pidana dapat memperkuat unsur tindak pidana pada kasus yang sedang diusutnya.

Sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ada lima alat bukti yang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Salah satunya adalah keterangan ahli," ujarnya. 

Jika keterangan ahli pidana sudah didapatkan, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Nanti kita lihat, kalau dua alat bukti sudah terpenuhi pasti kita tingkatkan ke tahap sidik," bebernya. 

Baca Juga: Polisi Panggil Direksi PT SEG Terkait Penipuan dan Penggelapan Pelaksanaan MXGP

Langkah lain, memberikan peluang kepada pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan melalui mediasi.

Sebab kasus tersebut masuk dalam ranah delik aduan.

"Tetapi, kami belum fokus ke arah sana. Itu hanya opsi," ujarnya. 

Karena, hal itu sepenuhnya bergantung pada sikap para korban, atau vendor yang merasa dirugikan.

"Tergantung dari korban, korban maunya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa BPKP terkait Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota, Ali BD Sebut Kerugian Negara Nol

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga vendor sebagai pelapor. Polisi juga telah memanggil enam orang dari jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG) sebagai terlapor.

Dari proses lidik, polisi sudah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP di NTB. 

Laporan bermula dari keluhan vendor yang mengaku tidak menerima pembayaran, meski seluruh kewajiban pekerjaan sesuai kontrak telah mereka selesaikan.

Sejumlah vendor lain juga mengonfirmasi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Editor : Kimda Farida
#Samota #penipuan dan penggelapan #Vendor #Sumbawa #MXGP