LombokPost-Terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha bakal lebih lama di dalam penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memvonisnya lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Sebelumnya, Isabel divonis penjara selama lima tahun. Sedangkan, hakim banding menambah hukumannya menjadi delapan tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Isabel Tanihaha selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gede Ariawan pada pembacaan putusan banding melalui laman YouTube PT NTB, Kamis (18/12).
Baca Juga: Gedung LCC Dilelang, Jaksa Akan Kasasi terkait Putusan Banding Kasus LCC
Selain itu, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) itu dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim banding juga membebankan kepada Isabel membayar uang pengganti kerugian negara Rp 418 juta.
Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Hakim Ariawan menyatakan, Isabel terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Isabel dituntut sembilan tahun penjara. Ditambah membayar denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding, Perkara Korupsi Pengelolaan LCC
Pada perkara tersebut tidak hanya Isabel yang terjerat. Melainkan juga mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony dan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi.
Namun, putusan Zaini Arony belum dibacakan.
Sedangkan, Lalu Azril Sopandi sudah divonis di tingkat banding. Dia divonis majelis hakim PT NTB selama enam tahun penjara.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim disebutkan, mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony awalnya memanggil Lalu Azril Sopandi (belum divonis) selaku Direktur PT Tripat ke ruang kerja Bupati Lobar, tahun 2013.
Saat Azril datang, dirinya sudah melihat ada perwakilan dari PT BPS sedang duduk di sofa ruang kerja Zaini Arony. Seperti, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Korupsi Pengelolaan Lahan LCC Divonis Bersalah
Disepakati, lahan seluas 8,4 hektare yang terletak di Desa Gerimak, Narmada, Lobar itu dijadikan sebagai lokasi investasi untuk pembangunan mall, hotel, rumah sakit, water park, dan perumahan.
Untuk menindaklanjuti itu, Pemkab Lobar bersama DPRD Lobar melakukan pembahasan untuk pelepasan aset berupa lahan tersebut ke PT Tripat. Tujuannya dijadikan sebagai bagian dari saham atas perjanjian kerjasama operasional bersama PT BPS.
Atas adanya persetujuan tersebut, PT Tripat menyusun langkah persiapan membuat perjanjian.
Pada tanggal 16 Agustus, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke Bupati yang saat itu dijabat Zaini Arony. Permohonan itu pun disetujui.
Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha. Tindaklanjutnya kedua belah pihak menyusun kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi LCC: Kejati NTB Telusuri Nama Besar yang Diduga Terlibat
Tindaklanjutnya, dilakukan penandatangan KSO di Hotel Sentosa, Senggigi pada tanggal 8 November 2013. Ada beberapa substansi perjanjian KSO yang disahkan.
Seperti, PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan.
Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit, dan sejumlah sektor bisnis yang akan dijalankan.
Selain itu, aset dengan HGB Nomor 1 atas nama PT Tripat seluas 4,8 hektare dijadikan sebagai jaminan ke pihak bank untuk membiayai pembangunan. Menjaminkan aset daerah dilarang, tetapi, Bupati Lobar tetap menandatangani perjanjian dengan PT BPS.
Baca Juga: Azril Divonis Empat Tahun Penjara dan Hakim Putuskan Mall LCC Diambil Alih Bank Sinarmas
Atas persetujuan itu, sekitar awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT BPS. PT BPS kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinarmas. Atas agunan itu, PT BPS mendapatkan pinjaman kredit dari Bank Sinarmas Rp 263 miliar.
Dengan pinjaman tersebut, PT BPS membangun mall di atas lahan seluas 4,8 hektare tersebut dengan menunjuk PT Black Steel sebagai rekanan pekerjaan. Proses pengerjaan dimulai Desember 2015.
Pada tahun 2016, mall tersebut sempat beroperasi. Tetapi, pada tahun 2017 tutup. Dengan ditutupnya mall tersebut, berimplikasi pada kemampuan PT BPS membayar kredit ke Bank Sinarmas. Kredit itu pun macet dan berpotensi untuk disita pihak bank.
Tercatat hingga akhir 2024, PT BPS harus membayarkan kredit Rp 531 miliar lebih.
Rinciannya, hutang pokok Rp 260 miliar. Tunggakan bunga Rp 169,5 miliar dan denda Rp 101 miliar lebih.
Mengantisipasi aset Pemkab Lobar yang sudah dilepaskan ke PT Tripat tersebut disita, jaksa pun bergerak. Melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida